Oksana Koneva

KPK panggil saksi DPRD Klaten dalam penyidikan kasus korupsi bupati nonaktif

KPK panggil saksi DPRD Klaten dalam penyidikan kasus korupsi bupati nonaktif
KPK periksa saksi baru

Penyidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Klaten memasuki tahap pemeriksaan saksi tambahan pada Rabu, ketika KPK memanggil anggota DPRD setempat dan seorang pejabat protokol. Langkah ini memperluas penelusuran perkara yang menjerat Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo, termasuk dugaan suap terkait temuan audit dan aliran dana dari kontraktor proyek pemerintah.

Sorotan

  • KPK memeriksa Legiman (anggota DPRD Klaten) dan Rizqan Iryawan pada 4 November 2026 sebagai saksi kasus korupsi Bupati nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo.
  • Hamenang diduga menyuap Ahmad Luthfi (Kepala BPK Jateng) sebesar Rp 400 juta untuk menghapus temuan kelebihan honorarium Rp 5 miliar dalam audit Pemkab Klaten.
  • KPK menahan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo mulai 16 Oktober 2026, dengan dugaan Hamenang menerima dana ilegal Rp 1,9 miliar untuk kepentingan pribadi.

Pemeriksaan saksi dan perkembangan penyidikan

Seperti dilaporkan Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil anggota DPRD Klaten Legiman sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Hamenang Wajar Ismoyo pada Rabu, 4 November 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Keuangan Negara Perwakilan Yogyakarta.

Selain Legiman, KPK juga memanggil Rizqan Iryawan, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Klaten. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengungkap materi yang didalami penyidik dari pemeriksaan para saksi tersebut.

KPK sebelumnya menetapkan Hamenang sebagai tersangka pada Jumat, 16 Oktober 2026. Dua tersangka lain dalam perkara yang sama ialah Ahmad Luthfi, Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT MWC, setelah ketiganya diamankan dalam operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2026.

Dugaan suap audit dan aliran dana proyek

Dugaan korupsi yang menjerat Hamenang mencakup penerimaan uang dari kontraktor proyek pemerintah, setoran rutin dari organisasi perangkat daerah dan BUMD, serta dugaan penyuapan kepada pejabat BPK Perwakilan Jawa Tengah. Kasus suap itu berawal dari temuan tim pemeriksa BPK terkait kelebihan pembayaran honorarium di Pemkab Klaten senilai total Rp 5 miliar.

Nilai tersebut terdiri atas kelebihan honorarium narasumber sebesar Rp 4,16 miliar dan kelebihan honorarium kegiatan Rp 1,02 miliar. Untuk menghapus temuan itu dari Laporan Hasil Pemeriksaan, Hamenang diduga bernegosiasi dengan Ahmad Luthfi dan menyepakati komitmen uang suap Rp 400 juta yang disamarkan dengan kode "AMIDIS".

Menurut KPK, Hamenang kemudian menugaskan jajarannya meminta dana dari pihak kontraktor swasta untuk memenuhi komitmen tersebut, tetapi penyerahan uang terhenti setelah operasi penindakan dilakukan. Selain perkara suap audit, KPK juga menduga Hamenang menerima Rp 1,9 miliar dari Muhammad Amin Wahyu Utomo melalui perantara Rizqan Iryawan, dana yang disebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk melunasi utang kampanye pilkada. Para tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama sejak 16 Oktober hingga November 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.

Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali bergerak di DPR, dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026 setelah disepakati sebagai usul inisiatif. Dalam artikel kami sebelumnya, kami menyoroti bahwa regulasi ini dipandang krusial untuk memperkuat pemberantasan korupsi dengan memutus rantai ekonomi kejahatan melalui pelacakan aliran dana dan perampasan aset hasil tindak pidana.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.