Yaqut membela kebijakan kuota haji tambahan di tengah perkara korupsi
Sidang dugaan korupsi pengelolaan kuota haji kembali menyoroti dasar kebijakan penambahan kuota yang diambil Kementerian Agama pada 2024. Yaqut Cholil Qoumas menyatakan keputusan pembagian tambahan 10.000 kuota dibuat berdasarkan kajian, diskusi, dan pertimbangan keselamatan jemaah.
Sorotan
- Jaksa menuntut Yaqut menerima 271.500 dolar U.S. dalam kasus korupsi kuota haji 2022–2024, dibacakan pada 11 Agustus 2026.
- 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus memperoleh Rp478,17 miliar dan Koperasi Perahu menerima 26.500 dolar U.S. terkait distribusi kuota haji tambahan.
- KPK menyoroti potensi kerugian negara akibat penjualan kuota, fee percepatan, dan distribusi kursi haji pada penyelenggaraan 2023–2024 yang memicu tekanan terhadap sektor layanan haji.
Pernyataan pembelaan dalam sidang Tipikor
Seperti diberitakan Kompas.com, Yaqut menyampaikan usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 4 November 2026, bahwa pembagian tambahan kuota haji telah melalui pertimbangan yang menurutnya berbasis fakta dan kajian. Ia menegaskan keselamatan jiwa jemaah menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan tersebut, termasuk saat tambahan 10.000 kuota dibagikan pada 2024.Mantan Menteri Agama itu juga mengatakan tidak ada pertimbangan lain di balik kebijakan tersebut selain menjaga keselamatan jemaah. Yaqut menyebut dirinya yakin keputusan itu tidak bermasalah karena disusun dari pengalaman penyelenggaraan ibadah haji, pembahasan internal, serta kajian yang menurutnya memadai.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Yaqut juga membantah adanya keuntungan pribadi dari keputusan tersebut. Ia menyatakan tidak menerima aliran dana sepeser pun dan menekankan kebijakan itu diambil untuk melindungi jemaah.
Dakwaan jaksa dan dampaknya bagi sektor haji
Di sisi lain, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dakwaan menyebut Yaqut menerima 271.500 dolar U.S. dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022 hingga 2024. Dakwaan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Agustus 2026.Selain dugaan penerimaan oleh Yaqut, jaksa menyebut 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus memperoleh Rp478,17 miliar dan Koperasi Perahu menerima 26.500 dolar U.S. Dalam dakwaan, Yaqut disebut didakwa bersama sejumlah pihak lain, termasuk mantan staf khusus menteri, pimpinan asosiasi perjalanan haji dan umrah, serta direktur operasional perusahaan perjalanan.
KPK menyebut kerugian negara dalam perkara ini mengacu pada laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI terkait kuota haji Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023 sampai 2024 di Kementerian Agama. Nilai kerugian itu terdiri atas selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK untuk jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat, penerimaan dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024.
Perkara ini menjadi sorotan bagi industri perjalanan haji khusus karena menyentuh tata kelola kuota, peran operator PIHK, dan pengawasan atas distribusi kursi tambahan. Bagi sektor layanan haji, proses hukum tersebut dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap mekanisme alokasi kuota dan hubungan antara regulator dengan penyelenggara perjalanan ibadah.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang persidangan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024, terungkap kesaksian pelaku usaha travel mengenai pembayaran fee percepatan ribuan dolar AS per jemaah untuk mempercepat keberangkatan lewat pengisian sisa kuota pada 2024. Keterangan di pengadilan menyebut skema pembayaran itu berada di luar biaya paket haji resmi, dengan total setoran mencapai ratusan ribu dolar AS dan memunculkan sorotan pada tata kelola kuota serta persaingan bisnis penyelenggara.
Berita Public Safety Terbaru
- Forex
- Crypto