Pemerintah usulkan perampasan aset tanpa putusan pidana dalam pembahasan RUU
Pembahasan RUU Perampasan Aset memasuki tahap yang menyorot perluasan mekanisme penegakan hukum terhadap aset hasil tindak pidana. Dalam daftar inventarisasi masalah pemerintah, perampasan aset diusulkan dapat dilakukan baik berdasarkan putusan pidana maupun tanpa putusan pidana, dengan tetap merujuk pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sorotan
- Pemerintah mengusulkan dalam RUU Perampasan Aset agar aset hasil tindak pidana dapat dirampas tanpa putusan pidana, mengadopsi skema Non-Conviction Based Forfeiture.
- Komisi III DPR menyoroti usulan pemerintah tersebut dan menegaskan seluruh skema perampasan aset, termasuk Non-Conviction Based, tetap harus melewati proses peradilan.
- Anggota Komisi III DPR mengkritik definisi perampasan aset tanpa putusan pidana karena dinilai membawa konsekuensi luas dan bertentangan dengan prinsip judul RUU.
Usulan pemerintah dalam daftar inventarisasi masalah
Seperti diberitakan Kompas.com, pemerintah mengusulkan agar perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset dapat dilakukan tanpa adanya putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana. Usulan itu dibacakan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, dalam rapat panja pembahasan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya bersama Komisi III DPR, Kamis, 5 November 2026.Dalam pemaparannya, Dhahana menyebut ada perubahan pada definisi perampasan aset tindak pidana. Definisi itu menempatkan perampasan aset sebagai proses penegakan hukum oleh negara untuk mengambil alih penguasaan dan atau kepemilikan aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, baik melalui putusan pidana maupun tanpa putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
Ia menjelaskan perubahan definisi tersebut merupakan konsekuensi dari Pasal 3 draf RUU Perampasan Aset. Pasal itu mencakup Non-Conviction Based Forfeiture, yakni perampasan aset tanpa pemidanaan.
Sorotan Komisi III terhadap kepastian proses peradilan
Setelah mendengar DIM pemerintah, sejumlah anggota Komisi III DPR menyoroti definisi yang membuka ruang perampasan aset tanpa putusan pidana. Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra mengatakan semua pihak sepakat perampasan aset tetap harus dilakukan melalui pengadilan, termasuk untuk skema Non-Conviction Based.Menurut Soedeson, perdebatan bukan lagi pada pembedaan antara Conviction Based dan Non-Conviction Based, melainkan pada keharusan bahwa keduanya sama-sama harus melalui proses peradilan. Ia menegaskan negara tidak bisa langsung mengambil aset dan tindakan perampasan baru dapat dilakukan setelah ada kekuatan hukum tetap.
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan juga menilai definisi perampasan aset tanpa putusan pidana membawa konsekuensi yang luas. Pandangan serupa disampaikan Mangihut Sinaga, yang menilai ada kontradiksi antara judul RUU dengan definisi perampasan aset yang mencantumkan mekanisme tanpa putusan pidana.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR, kami mengulas bahwa rancangan ini kembali bergerak setelah lama tertunda dan mendapat kepastian politik, dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Kami juga memaparkan tahapan pembahasan di Komisi III DPR yang diproyeksikan rampung dalam sekitar delapan minggu masa sidang, serta menekankan signifikansinya bagi penguatan pemberantasan korupsi dan pemutusan rantai ekonomi kejahatan.
Berita Legislation Terbaru
- Forex
- Crypto