Pemerintah jelaskan penerapan pajak digital untuk transaksi luar negeri mulai 9 November 2026
Menjelang penerapan sistem pajak digital pada 9 November 2026, pemerintah mempertegas bahwa kebijakan itu ditujukan untuk menata pemungutan PPN atas produk dan layanan digital dari luar negeri. Penegasan ini muncul di tengah perhatian publik terhadap kemungkinan dampaknya pada transfer antarbank dan remitansi.
Sorotan
- Pemerintah akan menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) mulai 9 November 2026 untuk transaksi digital yang menjadi objek PPN.
- Kebijakan SPP-TDLN tidak menaikkan tarif PPN, bukan pajak baru, serta bertujuan memberi kepastian hukum dan mencegah pemungutan pajak berganda.
- Transfer dana dan remitansi tidak otomatis terkena PPN di bawah sistem SPP-TDLN, sehingga transaksi perbankan pribadi tetap dikecualikan dari kebijakan ini.
Ruang lingkup kebijakan dan penjelasan pemerintah
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan kebijakan tersebut bukan pajak baru dan tidak menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai, melainkan berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri, atau SPP-TDLN.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan skema ini dirancang untuk memberi kepastian hukum, mencegah pemungutan pajak berganda, serta menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri. Ia juga menyatakan penggunaan data dalam sistem itu dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut keterangan Inge pada 2 November 2026, pemungutan melalui SPP-TDLN hanya berlaku untuk transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN. Dengan demikian, kebijakan tersebut difokuskan pada penataan pemajakan sektor digital lintas negara, bukan pada seluruh transaksi keuangan dari luar negeri.
Dampak bagi transaksi masyarakat dan kepastian sektor digital
DJP juga meluruskan kekhawatiran masyarakat mengenai potensi pengenaan pajak atas aktivitas pengiriman uang. Inge menegaskan transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN, dan sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat.Penjelasan ini menjadi penting karena rencana penerapan efektif pada 9 November 2026 telah memicu perhatian dari berbagai pejabat, termasuk Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Bagi sektor digital, penegasan ruang lingkup pajak memberi sinyal bahwa pemerintah berupaya memperkuat kepastian aturan atas konsumsi produk digital luar negeri tanpa memperluas pungutan ke transaksi perbankan pribadi.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang peluncuran fitur Fast Remittance Maybank Indonesia di aplikasi M2U ID, kami membahas upaya bank memperkuat layanan transfer lintas negara lewat kolaborasi dengan NIUM. Layanan ini menawarkan remitansi yang lebih cepat dengan cakupan awal sejumlah mata uang utama serta tarif yang lebih transparan, seiring meningkatnya kebutuhan transaksi internasional nasabah. Pengembangan remitansi digital tersebut juga diposisikan sebagai bagian dari strategi penguatan bisnis transaction banking dan ekosistem layanan berbasis aplikasi.
Berita Digital Government Terbaru
- Forex
- Crypto