KPK sita Rp 2 miliar terkait penyidikan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina
Penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023 bertambah dengan penyitaan uang tunai Rp 2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia, Bobby Rasyidin. Perkembangan ini muncul saat KPK terus menelusuri aliran dana dan peran para pihak dalam perkara yang sebelumnya sudah menjerat tiga tersangka.
Sorotan
- KPK menyita uang tunai Rp 2 miliar dari saksi Bobby Rasyidin pada 5 November 2026 terkait penyidikan korupsi digitalisasi SPBU PT Pertamina.
- Pengadaan proyek digitalisasi SPBU senilai maksimal Rp 3,6 triliun diduga direkayasa demi vendor tunggal, dengan pembayaran sekitar Rp 2 miliar untuk memuluskan proses.
- Badan Pemeriksa Keuangan mencatat total kerugian negara akibat rekayasa pengadaan dan kemahalan harga mencapai Rp 322,18 miliar.
Penyitaan dana dan kaitan saksi
Seperti dilaporkan Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai Rp 2 miliar dari saksi berinisial BR, Bobby Rasyidin, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi SPBU. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan tersebut saat dihubungi wartawan pada Jumat, 5 November 2026.Bobby sebelumnya sudah dipanggil KPK sebagai saksi pada Mei 2025. Saat itu ia diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Direktur Utama PT Len Industri untuk periode 2020-2025.
KPK saat ini mengusut dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) untuk periode 2018-2023. Dalam perkara ini, tiga tersangka yang sudah ditahan pada April 2026 adalah Dian Rachmawan, Weriza, dan Elvizar.
Dugaan rekayasa pengadaan dan dampak kerugian
Penyidik menguraikan perkara ini bermula pada Agustus 2018, ketika terdapat kesepakatan digitalisasi SPBU antara PT Pertamina dan PT Telkom dengan nilai proyek maksimal Rp 3,6 triliun atau Rp 15,25 per liter. KPK menyebut proses pengadaan diwarnai pengondisian untuk penentuan vendor tunggal.Sebelum pengadaan di PT Telkom dilakukan, Dian Rachmawan pada September 2018 disebut bertemu sejumlah calon vendor untuk kebutuhan perangkat Electronic Data Capture, atau EDC, dan Automatic Tank Gauge, atau ATG. Elvizar, pemilik PT PCS, diduga melobi direksi Telkom dan anak usahanya agar perusahaannya dipilih, termasuk dengan memberikan sekitar Rp 2 miliar kepada pihak PT ASK supaya mengundurkan diri dari proses pemilihan vendor sehingga PT PCS menjadi satu-satunya pemasok EDC melalui arahan Weriza.
Menurut KPK, Dian Rachmawan melalui Weriza juga meminta anak perusahaan menunjuk vendor tertentu sehingga proses pengadaan hanya menjadi formalitas. Dalam pelaksanaannya, Elvizar diduga mengganti perangkat EDC merek PAX A920 menjadi Z90 dengan spesifikasi lebih rendah, serta memberikan fasilitas perjalanan ke luar negeri kepada pihak PT Telkom dan PT PINS agar perubahan itu disetujui.
Badan Pemeriksa Keuangan mencatat kerugian negara dari pengadaan ATG mencapai Rp 193,75 miliar dan dari kemahalan harga pengadaan EDC sebesar Rp 128,42 miliar. Sementara pengaturan dan pengondisian yang dilakukan para tersangka disebut mengakibatkan kerugian negara Rp 322,18 miliar.
Perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR kembali bergerak setelah bertahun-tahun tertunda, dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Dalam artikel kami sebelumnya, kami menjelaskan tahapan legislasi dan alasan regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi, termasuk memutus rantai ekonomi kejahatan melalui perampasan aset hasil tindak pidana.
Berita Government Terbaru
- Forex
- Crypto