MK uji gugatan Kopdes Merah Putih terkait kewenangan anggota koperasi

MK uji gugatan Kopdes Merah Putih terkait kewenangan anggota koperasi
Gugatan Kopdes Merah Putih

Sidang awal uji materi terkait Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menyoroti benturan antara pelaksanaan program koperasi desa dan prinsip demokrasi koperasi di tingkat anggota. Pemohon menilai keputusan musyawarah desa dan kewenangan anggota dalam menentukan arah usaha koperasi diabaikan, sekaligus membuka risiko pembebanan dana serta aset desa untuk program pusat.

Sorotan

  • Permohonan perkara 399/PUU-XXIV/2026 diajukan ke Mahkamah Konstitusi menyoroti diabaikannya kewenangan anggota koperasi dan pemaksaan pembiayaan KDKMP berdasarkan UU Desa, UU Perkoperasian, dan UU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah.
  • Pemohon meminta MK menyatakan ketentuan yang diuji tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai sesuai permohonan, serta mewajibkan penugasan pemerintah pusat ke desa disertai pendanaan cukup.
  • Penggugat juga menuntut penghentian model pelaksanaan KDKMP sampai undang-undang perkoperasian baru diterbitkan, menolak pemaksaan penggunaan Dana Desa serta penjaminan aset desa untuk program koperasi pemerintah.

Pokok gugatan dan dasar permohonan

Menurut Kompas, seperti dikutip dari risalah sidang Mahkamah Konstitusi, kuasa hukum pemohon Agil Oktaryal menyampaikan sembilan alasan utama dalam sidang perdana pada Selasa, 3 November 2026, atas pengujian sejumlah ketentuan dalam UU Desa, UU Perkoperasian, dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Menurut pemohon, poin utama perkara ini adalah diabaikannya kewenangan anggota koperasi dalam menentukan arah usaha, pemaksaan pembiayaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta pengesampingan musyawarah desa dalam penetapan kebijakan pembiayaan lintas tahun. Pemohon juga menilai program tersebut tidak dapat otomatis menjadi dasar pembebanan keuangan dan aset desa.

Permohonan perkara Nomor 399/PUU-XXIV/2026 diajukan antara lain oleh kepala desa Sabiq Muhammad, Ketua Umum Sajogyo Institute Maksum Syam, dan Ketua Pengurus Koperasi Edukarya Negeri Lestari Muhammad Tauhid Aminulloh. Dalam argumentasinya, pemohon menyatakan pembentukan KDKMP mengabaikan prinsip demokrasi dan kemandirian koperasi karena pelaksanaannya dinilai lebih ditentukan pemerintah pusat daripada kebutuhan dan keputusan anggota.

Pemohon juga menegaskan penggunaan dana desa untuk program tersebut tidak boleh mengorbankan pemenuhan hak dasar masyarakat tanpa penilaian kebutuhan dan manfaat yang memadai. Selain itu, mereka menilai belum ada jaminan tegas dalam UU Desa bahwa penugasan dari pemerintah pusat harus disertai pembiayaan yang memadai dari pemberi tugas.

Dampak bagi tata kelola desa dan koperasi

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK mengabulkan gugatan seluruhnya dan menyatakan ketentuan yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sesuai permohonan. Mereka juga meminta Mahkamah menegaskan bahwa penugasan pemerintah pusat kepada desa wajib disertai pendanaan yang cukup dari anggaran pemberi tugas, tanpa dialihkan melalui pengurangan Dana Desa atau penjaminan aset desa.

Pemohon turut meminta agar penyelarasan prioritas pemerintah tidak dijadikan dasar untuk mewajibkan penggunaan Dana Desa bagi pembentukan, permodalan, operasional, maupun pembayaran kewajiban koperasi yang menjadi bagian dari program pemerintah. Hasil Musyawarah Desa dan Rapat Anggota Koperasi, menurut mereka, juga tidak boleh dikesampingkan oleh intervensi atau keputusan pihak eksternal.

Selain menyoroti risiko tata kelola, permohonan itu menekankan urgensi pelaksanaan Putusan MK Nomor 28/PUU-XI/2013 untuk membentuk undang-undang perkoperasian yang baru. Pemohon meminta pemerintah menghentikan model pelaksanaan program KDKMP yang dinilai memaksakan pembentukan koperasi dan membebankan risiko kepada desa sampai kerangka hukum baru yang selaras dengan prinsip konstitusi perkoperasian dibentuk.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang kesiapan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jakarta, kami menyoroti adanya jarak antara pembentukan kelembagaan dan aktivitas bisnis di lapangan. Dari 267 koperasi yang sudah terbentuk dan melengkapi administrasi dasar, baru 179 yang tercatat mulai berusaha per 7 Oktober 2026, sementara kemitraan pasokan juga masih terbatas sehingga menguji keberlanjutan model bisnis dan kesiapan aset/lokasi.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.