Asippindo dorong tarif berbasis risiko untuk menekan rasio klaim penjaminan

Asippindo dorong tarif berbasis risiko untuk menekan rasio klaim penjaminan
Dorong tarif berbasis risiko

Industri penjaminan di Indonesia masih menghadapi ruang perbaikan pada kualitas risiko meski rasio klaim menunjukkan penurunan hingga Agustus 2026. Perbaikan itu terjadi di tengah tekanan kemampuan bayar debitur, terutama di segmen UMKM, serta penurunan aset industri menurut data OJK.

Sorotan

  • Asippindo melaporkan rasio klaim industri penjaminan turun dari 95,02% pada Agustus tahun lalu menjadi 92,16% pada Agustus 2026, namun masih tinggi dan perlu pengelolaan risiko yang lebih kuat.
  • OJK mencatat aset industri penjaminan per Agustus 2026 turun 5,17% menjadi Rp 46,30 triliun, sementara nilai IJP naik 9,44% menjadi Rp 5,61 triliun dan nilai klaim naik 8% menjadi Rp 5,05 triliun secara tahunan.
  • Asippindo menekankan kualitas underwriting, kecukupan tarif IJP, pertumbuhan ekonomi, dan kemampuan UMKM menjaga usaha sebagai penentu perbaikan rasio klaim ke depan.

Strategi tarif dan penguatan manajemen risiko

Seperti dilaporkan KONTAN Indonesia, Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia menilai perbaikan rasio klaim perlu ditopang oleh penguatan manajemen risiko dan penerapan tarif berbasis risiko atau risk-based pricing. Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi mengatakan rasio klaim industri penjaminan membaik dari 95,02% pada Agustus tahun lalu menjadi 92,16% pada Agustus 2026, tetapi level tersebut masih tergolong tinggi sehingga perlu diimbangi dengan pengelolaan risiko yang lebih kuat.

Menurut Agus, peluang penyesuaian tarif imbal jasa penjaminan, atau IJP, masih terbuka, namun langkah itu perlu dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan profil risiko, karakteristik produk, kualitas portofolio, serta kemampuan pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan. Asippindo menilai penyesuaian tarif bukan satu-satunya cara memperbaiki rasio klaim, karena perusahaan penjaminan juga perlu memastikan imbal jasa yang diterima seimbang dengan risiko yang ditanggung.

Ia menambahkan industri perlu memperkuat kualitas underwriting dan credit scoring, membangun sistem peringatan dini terhadap potensi pembiayaan bermasalah, serta melakukan pemantauan portofolio dengan lebih intensif. Selain itu, perusahaan penjaminan juga perlu mengoptimalkan penjaminan ulang atau reasuransi, meningkatkan efektivitas penagihan subrogasi, mengevaluasi skema pembagian risiko dengan mitra penerima jaminan, serta memanfaatkan teknologi dan analisis data untuk memperbaiki akurasi penilaian risiko dan mendeteksi potensi klaim lebih dini.

Dampak data industri dan prospek sektor

OJK mencatat nilai aset industri penjaminan per Agustus 2026 sebesar Rp 46,30 triliun, turun 5,17% secara tahunan. Pada saat yang sama, nilai IJP meningkat 9,44% secara tahunan menjadi Rp 5,61 triliun, sedangkan nilai klaim penjaminan mencapai Rp 5,05 triliun atau naik 8% secara tahunan.

Asippindo melihat tekanan terhadap kemampuan pembayaran debitur masih menjadi tantangan utama, terutama pada segmen usaha mikro, kecil, dan menengah. Kondisi ini dinilai sejalan dengan daya beli masyarakat dan pemulihan aktivitas usaha yang belum sepenuhnya merata, sehingga keberlanjutan industri penjaminan bergantung pada keseimbangan antara dukungan terhadap akses pembiayaan UMKM dan disiplin pengelolaan risiko.

Ke depan, perkembangan rasio klaim dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, kualitas kredit perbankan dan pembiayaan, tingkat suku bunga, serta kemampuan UMKM menjaga keberlangsungan usaha. Dari sisi internal, Agus mengatakan kualitas underwriting, kecukupan tarif IJP, diversifikasi portofolio, mitigasi risiko, dan koordinasi dengan mitra menjadi faktor penentu, sementara fokus industri tetap pada pertumbuhan penjaminan yang berkualitas, prudent, dan berkelanjutan.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang aturan baru rencana bisnis bank oleh OJK (POJK 17/2026), kami mengulas bagaimana rencana bisnis kini diposisikan sebagai instrumen strategis yang harus realistis dan berbasis risiko. Ketentuan tersebut mempertegas kewajiban bank untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, sekaligus memberi OJK akses pelaporan yang lebih rinci untuk pengawasan yang lebih forward looking.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.