Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI menyoroti keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak milik. Peradi menilai penetapan target nilai sitaan sebagai sumber pemasukan negara berisiko memicu moral hazard dan berdampak lebih luas pada kepastian ekonomi.
Sorotan
- Peradi memperingatkan bahwa target nilai atau pemasukan negara dalam RUU Perampasan Aset berisiko mendorong perilaku menyimpang di penegakan hukum.
- Peradi menilai ketentuan perampasan aset telah tersedia di UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang namun pemanfaatannya belum optimal.
- RUU Perampasan Aset berpotensi memberi kewenangan besar pada penegak hukum sehingga perlindungan hak milik dan kepastian hukum harus diperkuat untuk menjaga kepercayaan pasar.
Peringatan Peradi dalam pembahasan RUU
Seperti dilaporkan Kompas.com, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia, Ahmad Fikri Assegaf, menyampaikan dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR RI pada Rabu (28/10/2026) bahwa perampasan aset tidak boleh dijadikan target pencapaian nilai atau sumber pemasukan negara. Menurut dia, penetapan target tertentu dalam penerapan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana dapat mendorong perilaku menyimpang dalam penegakan hukum demi memenuhi sasaran tersebut.Fikri mengatakan risiko itu tidak hanya muncul dalam penegakan hukum, tetapi juga lazim terlihat di lingkungan perusahaan ketika individu ditekan untuk mengejar target tertentu. Dalam pandangannya, tekanan semacam itu meningkatkan peluang munculnya perilaku yang tidak benar dan melemahkan tata kelola.
Ia juga menilai pembentukan undang-undang baru tidak cukup bila hanya dimaksudkan untuk menutup kekosongan hukum. Menurut Fikri, ketentuan mengenai perampasan aset sebenarnya sudah tersedia dalam sejumlah pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, namun belum dimanfaatkan secara optimal, termasuk untuk mengejar aset ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia atau menjadi buron.
Dampak pada kepastian hukum dan perekonomian
Peradi berharap RUU Perampasan Aset dapat menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjamin perlindungan hak milik sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat (4) UUD 1945. Fikri menekankan bahwa lemahnya perlindungan hak milik bukan hanya memengaruhi kepentingan pribadi atau agenda pemberantasan korupsi, tetapi juga dapat berdampak langsung pada perekonomian.Dalam forum yang sama, ia mengingatkan RUU tersebut berpotensi memberi kewenangan besar kepada penegak hukum. Karena itu, perlindungan hak asasi manusia, kepastian proses hukum, serta kehati-hatian dalam penggeledahan dan penyitaan dinilai perlu diperkuat agar pelaksanaan beleid tidak menghasilkan dampak yang berlawanan dengan tujuan pemberantasan korupsi.
Penekanan pada kesiapan aparat juga menjadi bagian dari perhatian Peradi. Menurut Fikri, tanpa kesiapan faktor penegak hukum, perluasan kewenangan dalam rezim perampasan aset justru dapat menimbulkan risiko tata kelola dan mengurangi kepercayaan terhadap proses hukum.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang perkembangan RUU Perampasan Aset, kami mengulas kembalinya pembahasan di DPR setelah lama tertunda, termasuk target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026 dan proyeksi waktu pembahasan di Komisi III. Kami juga menyoroti riwayat panjang regulasi ini sejak kajian awal PPATK serta alasan mengapa kepastian jadwal legislasi dipandang penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan tata kelola penegakan hukum.
Berita Citizen Rights Terbaru
- Forex
- Crypto