OJK dorong penguatan tata kelola usai 97 fintech didenda KPPU
Otoritas Jasa Keuangan menyatakan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang menetapkan 97 penyelenggara fintech P2P lending melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan suku bunga, dengan total denda Rp 755 miliar. Dalam keterangan resmi OJK pada 27 Maret 2026, otoritas itu menegaskan industri pinjaman daring perlu melanjutkan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen. Langkah tersebut ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan industri jasa keuangan digital dan kepercayaan masyarakat.
Sorotan
- OJK menanggapi putusan KPPU yang mendenda 97 fintech total Rp 755 miliar atas pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan bunga.
- OJK menerbitkan SEOJK Nomor 19 Tahun 2025 yang membatasi manfaat ekonomi fintech lending, memperkuat tata kelola dan perlindungan konsumen di industri tersebut.
- Majelis KPPU menilai kesepakatan suku bunga oleh 97 fintech mengurangi persaingan harga, dan merekomendasikan OJK mengoptimalkan pengawasan agar regulation gap tidak terjadi.
Putusan KPPU dan respons regulator
Menurut OJK, amar putusan KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. OJK menyebut penguatan tata kelola dibutuhkan agar industri fintech lending tetap sehat, berintegritas, dan memberi manfaat bagi masyarakat. Regulator juga mendorong pelaku usaha terus mendukung program strategis pemerintah, terutama perluasan inklusi keuangan bagi UMKM dan pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan OJK akan terus memantau perkembangan industri dan memastikan setiap penyelenggara menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan itu diarahkan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan keuangan digital. Sikap tersebut muncul ketika industri fintech lending menghadapi sorotan atas praktik penetapan harga di pasar pinjaman daring.
Aturan bunga dan penguatan pengawasan
Dalam rangka penguatan industri, OJK telah menerbitkan SEOJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Ketentuan itu mengatur batas besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan penyelenggara kepada penerima dana atau borrower. OJK menilai aturan tersebut penting untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Selain itu, OJK menyatakan telah mengeluarkan ketentuan mengenai tata kelola, manajemen risiko, dan tingkat kesehatan penyelenggara, serta menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028. Rangkaian kebijakan itu ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan industri. Dengan kerangka tersebut, regulator berupaya memperkuat perlindungan konsumen dan menutup ruang munculnya celah pengaturan di sektor fintech lending.
Dampak bagi persaingan industri fintech
Sebelumnya, KPPU melalui keterangan resmi 26 Maret 2026 menyatakan perkara itu merupakan salah satu kasus persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani, baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industrinya. Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan atau manfaat ekonomi di antara para terlapor. KPPU menilai batas atas suku bunga yang jauh di atas tingkat keseimbangan pasar berpotensi memfasilitasi koordinasi harga antarpelaku usaha.
Menurut KPPU, kondisi tersebut mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha sehingga mendorong keselarasan perilaku dalam penetapan bunga, yang pada akhirnya mengurangi intensitas persaingan harga. Selain menjatuhkan total denda Rp 755 miliar, dengan 52 terlapor dikenai denda minimal Rp 1 miliar, Majelis Komisi juga merekomendasikan OJK mengoptimalkan fungsi pengawasan pinjaman daring. Rekomendasi itu ditujukan agar tidak terjadi regulation gap dan agar asosiasi tidak menetapkan pedoman perilaku yang memuat ketentuan antipersaingan.
Kami sebelumnya melaporkan putusan KPPU yang menjatuhkan total denda Rp 755 miliar kepada 97 penyelenggara fintech P2P lending dalam perkara penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi. Dalam laporan tersebut, OJK menyatakan menghormati putusan itu dan menegaskan pengawasan akan diperkuat melalui SEOJK Nomor 19 Tahun 2025, Roadmap 2023-2028, serta penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.
Berita Legislation Terbaru
- Forex
- Crypto