KPPU denda fintech lending Rp755 miliar, putusan bunga pindar menuai sorotan

KPPU denda fintech lending Rp755 miliar, putusan bunga pindar menuai sorotan
Denda KPPU fintech membengkak

Menurut keterangan resmi KPPU yang disampaikan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Deswin Nur, perkara pinjaman daring ini telah melalui proses hukum sejak 2023 dan berujung pada denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan karena dinilai terbukti melakukan penetapan suku bunga. Putusan itu kini menjadi sorotan karena pelaku industri dan pengamat menilai penetapan batas manfaat ekonomi pada masanya juga terkait kekosongan aturan dan arahan regulator untuk menahan bunga pinjaman agar tidak memberatkan konsumen.

Sorotan

  • KPPU menjatuhkan denda Rp755 miliar kepada penyelenggara fintech lending terkait dugaan kesepakatan batas maksimum bunga yang dinilai anti persaingan.
  • Seluruh keberatan pelaku industri dan AFPI ditolak, sementara OJK direkomendasikan memperkuat pengawasan untuk menutup celah regulasi pada industri fintech.
  • Putusan KPPU memicu tekanan pada tata kelola biaya dan bunga fintech lending serta memperkuat urgensi koordinasi regulator dan asosiasi untuk perlindungan konsumen.

Keberatan industri dan konteks regulasi bunga

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, AFPI, menyayangkan putusan majelis KPPU dan menegaskan tidak pernah terbukti ada kesepakatan bersama terkait batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga di antara pelaku industri. Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyatakan pelaku usaha mengikuti arahan Otoritas Jasa Keuangan, OJK, ketika kebijakan tersebut diterapkan untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjaman daring ilegal. Ia juga menegaskan selama proses persidangan tidak ditemukan indikasi maupun niat jahat dari anggota industri.

Dalam penjelasan yang disampaikan di artikel, pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi mula-mula tertuang dalam kode etik AFPI sebelum diperjelas melalui Surat Edaran OJK No.19/SEOJK.06/2023 dan kemudian diperbarui lewat SEOJK No.19/SEOJK.06/2025. Ketentuan itu mengatur batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat dikenakan penyelenggara pindar kepada penerima dana. Tujuannya adalah menjaga praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Sorotan atas pemeriksaan dan dampaknya ke industri

Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, menilai KPPU semestinya menelusuri periode perkara untuk melihat kondisi industri pada saat belum ada pengaturan yang jelas. Ia menyebut sebelum ada batas maksimal bunga oleh AFPI, masing-masing perusahaan menetapkan bunga sendiri dan cenderung lebih tinggi, sementara keluhan masyarakat saat itu meningkat. Menurut dia, asosiasi dapat menetapkan batas bunga maksimal karena ada kekosongan regulasi yang kemudian mendorong OJK menetapkan batas atas suku bunga pindar.

Dari sisi KPPU, bukti persidangan dinilai menunjukkan adanya kesepakatan penetapan suku bunga yang mengarah pada praktik anti persaingan karena batas atas bunga dianggap mendorong koordinasi harga dan melemahkan kompetisi. Seluruh keberatan formil para terlapor ditolak dan tindakan mereka dinyatakan tidak memenuhi pengecualian dalam Undang-Undang Persaingan Usaha. Selain menjatuhkan denda, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada OJK agar memperkuat pengawasan untuk menutup celah regulasi dan mencegah praktik serupa di industri fintech.

Implikasi bagi pengawasan fintech nasional

Kasus ini menjadi salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU di sektor pinjaman daring. Putusan tersebut menambah tekanan bagi penyelenggara fintech lending untuk memperkuat tata kelola, terutama dalam penetapan biaya dan bunga yang menyentuh perlindungan konsumen. Di saat yang sama, sorotan terhadap dasar historis penetapan batas bunga menunjukkan bahwa koordinasi antara asosiasi industri dan regulator tetap menjadi faktor penting dalam pembentukan aturan pasar yang lebih jelas.

Bagi sektor keuangan digital Indonesia, perkara ini memperlihatkan risiko ketika kekosongan regulasi bertemu dengan kebutuhan pasar yang tumbuh cepat. Industri kini menghadapi tuntutan untuk menjaga persaingan tetap sehat tanpa mengabaikan perlindungan peminjam. Bagi regulator, rekomendasi KPPU dapat memperkuat urgensi pengawasan yang lebih rinci terhadap praktik bisnis fintech peer-to-peer lending di tingkat nasional.

Kami sebelumnya melaporkan putusan KPPU yang menjatuhkan total denda Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring karena dinilai terbukti membuat perjanjian penetapan suku bunga. Laporan itu juga menyoroti fase kekosongan regulasi sebelum batas atas bunga/manfaat ekonomi ditegaskan melalui Kode Etik AFPI dan kemudian diperjelas lewat SEOJK OJK, yang menambah tekanan agar tata kelola dan perlindungan konsumen di industri pindar diperkuat.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.