KPPU jatuhkan denda Rp755 miliar pada 97 pinjol dalam perkara penetapan bunga

KPPU jatuhkan denda Rp755 miliar pada 97 pinjol dalam perkara penetapan bunga
KPPU denda besar pinjol

Komisi Pengawas Persaingan Usaha, KPPU, memutuskan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring karena dinilai terbukti membuat perjanjian penetapan suku bunga. Di Jakarta pada Senin, keputusan itu memicu sorotan atas periode ketika industri masih menghadapi kekosongan regulasi, sebelum batas bunga kemudian ditegaskan lewat aturan asosiasi dan surat edaran OJK.

Sorotan

  • KPPU mengenakan denda Rp755 miliar kepada 97 pinjol terkait penetapan bunga yang dinilai membebani konsumen dan terjadi saat regulasi formal belum jelas.
  • Setelah kekosongan regulasi, batas atas suku bunga pinjaman daring diatur dalam Kode Etik AFPI, lalu diperjelas melalui SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 dan SEOJK No.19/SEOJK.06/2025.
  • Putusan KPPU dan penguatan aturan OJK menambah tekanan pada industri fintech supaya penetapan harga makin mengikuti prinsip persaingan usaha sehat dan perlindungan konsumen.

Konteks perkara dan periode regulasi

Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, menilai penanganan dugaan kartel bunga pindar semestinya menelusuri dengan rinci periode kejadian dan kondisi pasar saat itu. Ia mengatakan sebelum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, AFPI, menetapkan batas maksimal bunga pindar, masing-masing perusahaan menentukan bunganya sendiri dan nilainya cenderung lebih tinggi. Menurut dia, desakan dari masyarakat muncul ketika bunga dinilai membebani, sementara ruang pengaturan formal pada masa itu masih terbatas.

Nailul juga mempertanyakan apakah KPPU sudah menghitung keseimbangan tingkat bunga selama masa kekosongan regulasi tersebut. Ia menambahkan berbagai pemberitaan menunjukkan keluhan publik atas bunga pinjaman daring yang dianggap terlalu tinggi dan cenderung tidak terkendali, terutama pada pinjaman online ilegal. Pandangan itu menempatkan perkara ini bukan hanya sebagai isu persaingan usaha, tetapi juga sebagai cerminan fase transisi pengawasan di sektor pembiayaan digital.

Aturan OJK dan implikasi bagi industri pindar

Setelah kekosongan regulasi itu, OJK mengatur batas atas suku bunga pindar agar penyelenggara tidak mematok bunga yang terlalu tinggi dan tidak memberatkan masyarakat. Ketentuan tersebut mula-mula dituangkan dalam Kode Etik atau Pedoman Perilaku AFPI, lalu diperjelas melalui Surat Edaran OJK No.19/SEOJK.06/2023 dan kini diperbarui lewat SEOJK No.19/SEOJK.06/2025. Aturan itu mengatur batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan penyelenggara pindar kepada penerima dana.

Kerangka aturan tersebut ditujukan untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. Bagi industri fintech peer-to-peer lending, putusan KPPU dan penguatan aturan OJK menambah tekanan agar model penetapan harga semakin patuh pada prinsip persaingan yang wajar. Di sisi lain, kasus ini juga memperlihatkan bahwa kepastian regulasi menjadi faktor penting untuk menyeimbangkan perlindungan konsumen dan keberlanjutan usaha pelaku pinjaman digital.

Kami sebelumnya melaporkan respons OJK terhadap putusan KPPU yang menjatuhkan total denda Rp 755 miliar kepada 97 penyelenggara fintech P2P lending terkait penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi. Dalam laporan itu, OJK menegaskan penguatan pengawasan industri melalui SEOJK No.19/SEOJK.06/2025, termasuk pengetatan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.