BEI perketat syarat free float emiten menjadi 15%

BEI perketat syarat free float emiten menjadi 15%
BEI perketat free float

Bursa Efek Indonesia menyatakan perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A dan Surat Edaran SE-00004/BEI/03-2026 mulai berlaku sebagai bagian dari 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal. Kebijakan ini mengubah ambang minimum kepemilikan saham publik bagi perusahaan tercatat dari 7,5% menjadi 15%, dengan tujuan memperbaiki kualitas emiten, likuiditas perdagangan, dan perlindungan investor. Pengumuman itu disampaikan BEI di Jakarta pada 1 April 2026, dengan masa transisi yang dibedakan menurut kapitalisasi pasar per 31 Maret 2026.

Sorotan

  • BEI meningkatkan syarat free float minimum emiten menjadi 15%, dengan tenggat penyesuaian bertahap hingga 31 Maret 2029, tergantung kapitalisasi pasar.
  • IPO di BEI kini wajib mengikuti skema tiering berbasis kapitalisasi, dengan minimum free float 15%, 20%, atau 25% sejak awal pencatatan saham.
  • Kebijakan pengetatan free float ini bertujuan memperkuat tata kelola, perlindungan investor, memperdalam likuiditas, dan memperluas basis investor pasar saham domestik.

Skema transisi free float berdasarkan kapitalisasi

Bagi emiten dengan kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun, BEI menetapkan tahapan penyesuaian bertingkat agar perusahaan memiliki waktu memenuhi batas baru. Jika free float saat ini masih di bawah 12,5%, emiten wajib mencapai 12,5% pada 31 Maret 2027 dan naik menjadi 15% pada 31 Maret 2028. Untuk emiten dengan free float saat ini di kisaran 12,5% hingga 15%, pemenuhan batas 15% wajib dilakukan paling lambat 31 Maret 2027.Untuk emiten dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun, tenggat penyesuaian diberikan lebih panjang. Kelompok ini wajib memenuhi ketentuan free float 15% paling lambat pada 31 Maret 2029. BEI menyusun tenggat berbeda ini untuk menyesuaikan kemampuan masing-masing emiten dalam menambah porsi saham publik tanpa mengganggu stabilitas pasar.

Dampak pada IPO dan reformasi pasar modal

Selain untuk perusahaan yang sudah tercatat, BEI juga menerapkan sistem tiering baru untuk pencatatan saham perdana atau IPO. Skema baru itu berbasis kapitalisasi pasar dengan porsi free float sebesar 15%, 20%, dan 25%. Dengan pendekatan ini, bursa mendorong struktur kepemilikan publik yang lebih besar sejak awal pencatatan.Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, mengatakan penyesuaian tersebut merupakan bagian dari percepatan reformasi pasar modal Indonesia. Menurut dia, kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat tata kelola, dan mendorong perlindungan investor yang lebih optimal. Pengetatan free float juga berpotensi memperdalam likuiditas perdagangan dan memperluas basis investor di pasar saham domestik.

Sebelumnya, kami melaporkan kinerja dan penguatan permodalan IFG Life sepanjang 2025, termasuk pertumbuhan premi, ekuitas, serta rasio RBC yang berada di atas ketentuan minimum OJK. Dalam laporan itu, kami juga menyoroti penekanan pada perbaikan tata kelola dan transparansi sebagai faktor yang memperkuat kepercayaan publik dan mendukung keberlanjutan industri asuransi jiwa.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.