OJK selesaikan 181 perkara penegakan hukum hingga Maret 2026
Dalam paparan resmi Otoritas Jasa Keuangan pada konferensi pers RDK OJK 2026, regulator menyatakan penyidiknya telah menuntaskan 181 perkara sampai 31 Maret 2026, mencerminkan intensitas pengawasan di sektor jasa keuangan Indonesia. Capaian itu muncul saat OJK juga melaporkan perkembangan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, masih banding, serta kasus yang masih berada pada tahap telaahan, penyelidikan, dan penyidikan. Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko di Jakarta.
Sorotan
- OJK menyelesaikan 181 perkara hingga Maret 2026, dengan 143 perkara berasal dari sektor perbankan dan 9 perkara di pasar modal serta bursa karbon.
- Sebanyak 155 perkara telah diputus pengadilan, 152 di antaranya berkekuatan hukum tetap, dan OJK masih memproses 52 perkara lainnya di berbagai tahapan.
- OJK melakukan penggeledahan PT MASI pada 4 Maret 2026 dan menangkap tersangka kasus PT BPR DCN pada 26 Maret 2026, mempertegas konsistensi penegakan hukum sektor keuangan.
Komposisi perkara dan tahapan proses per Maret 2026
Dari total 181 perkara yang diselesaikan, porsi terbesar berasal dari sektor perbankan sebanyak 143 perkara. OJK juga mencatat 9 perkara di pasar modal dan bursa karbon, 24 perkara di sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun, serta 5 perkara di lembaga pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya. Angka tersebut menunjukkan fokus penegakan hukum masih dominan pada industri perbankan.
Di sisi lain, jumlah perkara yang telah diputus pengadilan mencapai 155 perkara. Sebanyak 152 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap, sedangkan 3 perkara masih dalam tahap banding. OJK juga melaporkan masih ada 27 perkara pada tahap telaahan, 10 perkara pada tahap penyelidikan, 12 perkara pada tahap penyidikan, dan 3 perkara telah masuk status pemberkasan.
Koordinasi penegakan hukum dan kasus terbaru
Hernawan menyatakan penyidik OJK berkoordinasi aktif dengan aparat penegak hukum lain dalam penyelesaian proses penyidikan di sektor jasa keuangan. Menurut dia, langkah paksa terhadap pihak yang tidak kooperatif dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan ini diposisikan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus menjaga efektivitas penegakan hukum.
Pada 4 Maret 2026, penyidik OJK melakukan penggeledahan di kantor PT MASI di kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta, terkait dugaan tindak pidana di bidang pasar modal, dengan pendampingan Korwas PPNS Bareskrim Polri. OJK juga menangkap tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, di Stasiun Gambir pada 26 Maret 2026 setelah yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan. Pengamanan itu dilakukan tim gabungan yang melibatkan penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, serta Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur.
Dampak bagi industri jasa keuangan
Perkembangan penanganan perkara ini menegaskan bahwa pengawasan OJK tidak hanya berfokus pada kepatuhan administratif, tetapi juga pada proses hukum hingga tahap pengadilan. Bagi industri jasa keuangan, tren tersebut memberi sinyal bahwa risiko hukum dan reputasi tetap menjadi perhatian utama regulator. Penegakan hukum yang konsisten juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.
Konteks ini juga relevan bagi lembaga yang pernah terkena tindakan regulator, termasuk PT BPR DCN yang izin usahanya telah dicabut OJK pada 24 Juli 2025. Dengan sinergi yang lebih erat antara OJK dan aparat penegak hukum, proses penanganan perkara berpotensi menjadi lebih terkoordinasi di berbagai subsektor. Hal itu dapat memengaruhi standar kepatuhan, tata kelola, dan pengendalian internal pelaku industri ke depan.
Sebelumnya, kami melaporkan peluncuran Panduan Media Sosial Perbankan oleh OJK untuk memperkuat tata kelola digital bank dan mitigasi risiko reputasi. Dalam panduan itu, OJK menekankan tiga pilar—governance, risk management, serta compliance and monitoring—termasuk penerapan social media stress test dan pengaturan kemitraan bank dengan finfluencer demi perlindungan konsumen.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto