OJK terbitkan panduan media sosial perbankan untuk mitigasi risiko reputasi
Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan di Jakarta pada 6 April 2026 untuk memperkuat tata kelola digital bank, menurut keterangan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. Inisiatif ini menempatkan komunikasi digital sebagai bagian dari pengawasan risiko perbankan, seiring media sosial menjadi kanal utama interaksi bank dengan nasabah dan publik. OJK menilai pengelolaan sentimen di platform daring kini ikut memengaruhi stabilitas lembaga keuangan, selain kondisi fundamental seperti neraca dan rasio keuangan.
Sorotan
- OJK menerbitkan panduan media sosial perbankan dengan tiga pilar utama: governance, risk management, serta compliance and monitoring untuk mitigasi risiko reputasi.
- Panduan mewajibkan social media stress test sebagai instrumen baru manajemen risiko, merespons belajar dari kasus global seperti Silicon Valley Bank dan Credit Suisse.
- OJK mengatur kemitraan bank dengan finfluencer, fokus pada transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, dan tanggung jawab bank atas konten demi perlindungan konsumen.
Tiga pilar pengawasan dan respons krisis digital
Dalam panduan tersebut, OJK menekankan tiga pilar utama, yakni governance, risk management, serta compliance and monitoring. Pilar tata kelola mencakup proses pengelolaan akun dan komunikasi bank, sementara manajemen risiko mengharuskan risiko media sosial terintegrasi ke dalam kerangka risiko bank secara menyeluruh. Aspek kepatuhan dan pemantauan ditujukan untuk memastikan seluruh aktivitas digital bank tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Panduan itu juga memasukkan strategi komunikasi krisis, termasuk penerapan social media stress test sebagai instrumen baru dalam manajemen risiko perbankan. OJK berkaca pada kasus global seperti runtuhnya Silicon Valley Bank dan Credit Suisse, ketika sentimen negatif di media sosial dinilai mempercepat bank run. Menurut Dian, bank perlu memiliki kemampuan memantau, menganalisis, dan merespons sentimen publik secara cepat dan tepat.
Aturan finfluencer dan dampaknya bagi industri perbankan
Selain pengelolaan akun resmi bank, OJK juga mengatur kemitraan bank dengan financial influencer atau finfluencer. Ketentuan ini mencakup transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, serta tanggung jawab bank atas konten yang dipublikasikan. OJK menyatakan pengaturan tersebut bertujuan melindungi konsumen dari potensi informasi menyesatkan dan menjaga integritas pemasaran produk keuangan di ruang digital.
Bagi industri perbankan di Indonesia, panduan ini melengkapi rangkaian regulasi transformasi digital yang sudah diterbitkan sebelumnya. Cakupannya terhubung dengan aturan mengenai penyelenggaraan teknologi informasi, ketahanan siber, dan penilaian maturitas digital bank. Dengan demikian, penggunaan media sosial tidak lagi dipandang sekadar saluran promosi, tetapi juga bagian dari infrastruktur operasional dan pengendalian risiko sektor perbankan.
Sebelumnya, kami melaporkan penilaian OJK bahwa infrastruktur teknologi informasi perbankan nasional secara umum sudah memadai untuk menopang integrasi layanan dalam konsep universal banking. Dalam laporan itu, OJK juga menyoroti kesenjangan kesiapan TI antara bank besar dan kecil, serta menekankan perlunya penguatan manajemen risiko TI, ketahanan siber, dan tata kelola data agar integrasi layanan berjalan aman dan bertahap.
Berita Legislation Terbaru
- Forex
- Crypto