Kemenkeu masih kaji efisiensi gaji ke-13 ASN 2026

Kemenkeu masih kaji efisiensi gaji ke-13 ASN 2026
Gaji ke-13 ASN Dievaluasi

Kementerian Keuangan menyatakan besaran gaji ke-13 aparatur sipil negara untuk 2026 masih dalam pembahasan di tengah rencana efisiensi anggaran. Dalam keterangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta pada 7 April 2026, kepastian apakah komponen tersebut akan terkena efisiensi belum diputuskan, sementara jadwal pembayaran paling cepat tetap mengacu pada Juni 2026 sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026.

Sorotan

  • PP Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan gaji ke-13 untuk ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.
  • Pendanaan gaji ke-13 dan THR berasal dari APBN dan APBD, dengan pembayaran untuk pensiunan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).
  • Kemenkeu masih mengkaji efisiensi sehingga nominal gaji ke-13 ASN 2026 belum diumumkan, berpotensi mempengaruhi belanja rumah tangga dan pengendalian fiskal.

Jadwal pencairan dan dasar hukum 2026

PP Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Aturan itu juga mengatur pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Kebijakan tersebut disebut ditujukan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara, sekaligus membantu menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Cakupan penerima dan sumber anggaran

Penerima manfaat mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga tenaga non-ASN yang memenuhi syarat tertentu. Pendanaan THR dan gaji ke-13 berasal dari APBN dan APBD, dengan komponen utama berupa gaji pokok serta tunjangan yang melekat. Dalam ketentuan itu, pembayaran bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).

Dampak efisiensi terhadap belanja pegawai

Karena kajian efisiensi masih berjalan, kepastian nominal yang diterima masing-masing kelompok belum diumumkan pemerintah. Keputusan akhir akan menjadi perhatian bagi rumah tangga ASN dan pensiunan karena gaji ke-13 lazim menjadi tambahan pendapatan pada pertengahan tahun. Dari sisi fiskal, hasil kajian ini juga akan menentukan bagaimana pemerintah menyeimbangkan pengendalian belanja dengan dukungan terhadap konsumsi domestik.

Sebelumnya, kami melaporkan industri dana pensiun di Indonesia melanjutkan pertumbuhan pada Februari 2026, dengan total aset mencapai Rp 1.700,93 triliun dan jumlah peserta menembus 30,02 juta orang. Laporan itu merinci kenaikan aset pada program pensiun sukarela dan wajib, termasuk skema yang terkait ASN, TNI, dan Polri, serta menyoroti peran dana pensiun sebagai penghimpun dana jangka panjang di sektor jasa keuangan nonbank.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.