Otoritas Jasa Keuangan, melalui pengumuman di situs resminya pada 13 April 2026, menyatakan Dana Pensiun Syariah Rumah Sakit Islam Jakarta, Dapersi, dibubarkan berdasarkan surat keputusan KEP-23/D.05/2026 tertanggal 2 April 2026. Dalam pengumuman itu, OJK menegaskan pembubaran berlaku efektif sejak 30 November 2025. Langkah tersebut dilakukan atas permohonan pendiri dana pensiun, sehingga proses penutupan lembaga kini berlanjut ke tahap likuidasi.
Sorotan
- OJK membubarkan Dana Pensiun Syariah Dapersi berdasarkan surat resmi dengan penghentian operasional efektif mulai 30 November 2025.
- Status pembubaran administratif Dapersi ditegaskan lagi dalam publikasi OJK pada April 2026 sebagai bagian pengawasan terhadap dana pensiun syariah.
- OJK menunjuk tim likuidasi beranggotakan lima orang untuk melaksanakan likuidasi Dapersi dan memastikan penyelesaian kewajiban sesuai regulasi industri dana pensiun.
Dasar keputusan dan jadwal pembubaran
Dapersi beralamat di Jalan Cempaka Putih Tengah VI Nomor 12, Jakarta Pusat. OJK menyebut keputusan pembubaran dituangkan dalam surat resmi yang juga menjadi dasar hukum penghentian operasional dana pensiun syariah tersebut. Pernyataan itu disampaikan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, dalam pengumuman resmi.
Dengan penetapan efektif per 30 November 2025, status pembubaran secara administratif kini telah ditegaskan kembali dalam publikasi regulator pada April 2026. Informasi ini menandai kelanjutan pengawasan OJK terhadap industri dana pensiun, termasuk lembaga berbasis syariah. Bagi peserta dan pihak terkait, tahapan berikutnya bergantung pada pelaksanaan likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim likuidasi dan dampak bagi pengelolaan dana pensiun
Dalam keputusan yang sama, OJK juga menetapkan Tim Likuidasi untuk bertindak sebagai likuidator Dana Pensiun Syariah Dapersi. Tim tersebut terdiri dari Agus Nurudin sebagai ketua, serta Teguh Pantjatmono, Eko Yulianto, Ni Made Anita Susan, dan Rianca Amalia sebagai anggota. Alamat tim likuidasi tercatat di Jalan Cempaka Putih Tengah VI Nomor 12, Jakarta Pusat.
OJK menyatakan tim itu bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun. Penunjukan ini penting untuk memastikan penyelesaian kewajiban dan administrasi lembaga berlangsung dalam koridor regulasi. Di sektor dana pensiun Indonesia, langkah semacam ini mencerminkan peran regulator dalam menata tata kelola dan memastikan proses penutupan lembaga berjalan terstruktur.
Sebelumnya, kami melaporkan kenaikan pembayaran manfaat dana pensiun nasional yang mencapai Rp20,79 triliun per Februari 2026, atau naik 14,26% secara tahunan. Dalam laporan tersebut, OJK menekankan pentingnya penguatan pengelolaan aset dan pendanaan, termasuk penerapan asset liability management, agar keberlanjutan manfaat tetap terjaga di tengah meningkatnya kewajiban.
Berita Retirement Policies Terbaru
- Forex
- Crypto