KPK dalami dugaan penerimaan uang dalam perkara restitusi pajak KPP Banjarmasin
Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam keterangan resminya, menyatakan penyidik memeriksa lima saksi untuk menelusuri dugaan penerimaan uang oleh oknum di KPP Madya Banjarmasin dalam pemeriksaan pajak melalui proses restitusi. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengembangan perkara suap restitusi pajak yang sudah naik ke tahap penyidikan setelah operasi tangkap tangan di Banjarmasin pada Februari 2026. Fokus penyidik mengarah pada aliran dana dan pengetahuan para saksi mengenai mekanisme persetujuan restitusi yang diduga disertai permintaan imbalan.
Sorotan
- KPK memeriksa lima saksi dari unsur pemeriksa pajak, ASN, dan swasta pada 12 April 2025 untuk mendalami dugaan penerimaan uang oleh KPP Madya Banjarmasin.
- PT Buana Karya Bhakti mengajukan restitusi Rp48,3 miliar ke KPP Madya Banjarmasin; KPK menduga ada permintaan uang apresiasi Rp1,5 miliar agar permohonan dikabulkan.
- Kasus ini soroti lemahnya tata kelola restitusi pajak dan KPK menilai pengusutan berpotensi memperkuat pengawasan serta pengetatan kontrol internal administrasi perpajakan.
Pemeriksaan saksi dan ruang lingkup perkara
KPK menyebut seluruh saksi yang dipanggil hadir dalam pemeriksaan pada Senin, 12 April 2025, sebagaimana tercantum dalam artikel. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, keterangan para saksi didalami untuk mengungkap dugaan penerimaan uang oleh oknum KPP Madya Banjarmasin terkait pemeriksaan pajak dalam proses restitusi. Lima saksi yang diperiksa berasal dari lingkungan tim pemeriksa pajak, aparatur sipil negara, dan pihak swasta yang dinilai memiliki pengetahuan atas proses tersebut.Kronologi dugaan suap restitusi Rp48,3 miliar
Perkara ini bermula pada 2024 saat PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi pajak ke KPP Madya Banjarmasin. Dari pemeriksaan, ditemukan nilai lebih bayar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar sehingga nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar. KPK sebelumnya menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, anggota tim pemeriksa Dian Jaya Demega, dan Manajer Keuangan PT BKB Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026. Menurut keterangan KPK, permohonan restitusi itu diduga disertai permintaan “uang apresiasi” sebesar Rp1,5 miliar agar pengajuan dapat dikabulkan.Dampak pengusutan bagi pengawasan sektor perpajakan
Kasus ini menyoroti risiko tata kelola dalam proses restitusi pajak, khususnya pada tahapan pemeriksaan dan persetujuan pengembalian kelebihan bayar. Setelah dana restitusi cair ke rekening perusahaan pada 22 Januari 2026, penyidik menduga pembagian uang dilakukan melalui skema invoice fiktif sebelum dibagi kepada para pihak yang terlibat. Bagi sektor perpajakan, pengusutan ini menjadi sinyal bahwa pengawasan atas interaksi antara wajib pajak dan aparat pemeriksa tetap menjadi area krusial untuk menjaga integritas penerimaan negara. Proses hukum yang berjalan juga berpotensi mendorong pengetatan kontrol internal di lingkungan administrasi pajak, terutama pada perkara restitusi bernilai besar.Kami sebelumnya melaporkan usulan perpanjangan dana otonomi khusus (otsus) bagi Aceh yang dibahas dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, dengan alasan tekanan fiskal daerah dan kebutuhan pemulihan pascabencana yang masih tinggi. Laporan itu menyoroti permintaan Aceh agar porsi dana dikembalikan minimal ke 2 persen serta besarnya kebutuhan rekonstruksi, sehingga keberlanjutan dukungan turut bergantung pada ruang fiskal nasional.
Berita Excellence Trade Terbaru
- Forex
- Crypto