KPK sita enam barang dalam pendalaman fasilitas kasus Bea Cukai

KPK sita enam barang dalam pendalaman fasilitas kasus Bea Cukai
KPK sita barang Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi, melalui keterangan juru bicara Budi Prasetyo pada Selasa (14/4/2026), menyatakan Faizal Assegaf telah mengakui kepada penyidik penerimaan barang dari tersangka dalam perkara dugaan korupsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Menurut KPK, barang yang diterima itu juga sudah disita untuk kebutuhan penyidikan. Perkembangan ini muncul sepekan setelah pemeriksaan saksi yang mendalami dugaan pemberian fasilitas oleh tersangka berinisial RZ.

Sorotan

  • KPK menyita enam unit barang, sebagian elektronik, sebagai penguatan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC.
  • Penyidik memeriksa tiga saksi pada 7 April 2026, mendalami dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh Faizal Assegaf dari tersangka RZ, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026.
  • Kasus meningkatkan sorotan terhadap tata kelola dan pengawasan internal sektor kepabeanan, dengan langkah lanjutan bergantung pada verifikasi barang sitaan dan keterangan saksi.

Pendalaman penyidik atas barang sitaan

KPK menyebut jumlah barang yang disita dalam perkara ini mencapai enam unit. Budi Prasetyo mengatakan sebagian dari barang tersebut berupa alat elektronik. Lembaga antirasuah itu juga menyatakan berencana memperlihatkan barang sitaan tersebut kepada awak media pada hari berikutnya. Penyitaan ini menjadi bagian dari penguatan alat bukti dalam penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC.

Kronologi pemeriksaan saksi pada April 2026

Sebelumnya, pada Selasa (7/4/2026), KPK memeriksa tiga saksi terkait perkara yang sama. Mereka adalah Faizal Assegaf selaku Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, serta dua pegawai DJBC, Muhammad Mahzun dan Rahmat. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh Faizal dari tersangka RZ, yang disebut merupakan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026. KPK menegaskan fokus pemeriksaan juga mencakup maksud, tujuan, dan latar belakang pemberian barang atau fasilitas tersebut.

Dampak perkara bagi pengawasan institusi

Kasus ini menambah perhatian pada tata kelola dan pengawasan internal di sektor kepabeanan. Pendalaman mengenai aliran barang dan fasilitas kepada pihak di luar institusi dapat menjadi unsur penting untuk memetakan relasi antara tersangka dan saksi dalam perkara korupsi. Bagi dunia usaha dan publik, langkah penyitaan serta pemeriksaan lanjutan menunjukkan proses penegakan hukum masih berpusat pada pembuktian asal pemberian dan tujuan manfaat yang diterima. Perkembangan berikutnya kemungkinan akan ditentukan oleh hasil verifikasi barang sitaan dan keterangan para saksi.

Kami sebelumnya melaporkan bahwa KPK menemukan nama-nama pengusaha rokok, termasuk Khairul Umam alias Haji Her, dalam dokumen hasil penggeledahan di kantor DJBC. Temuan dokumen itu menjadi dasar pemanggilan saksi untuk mengonfirmasi isi dokumen sekaligus memetakan dugaan aliran suap, sebagai bagian dari pengujian kecukupan alat bukti dalam perkara tersebut.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.