DJP siap menerapkan pungutan pajak toko online di marketplace setelah persetujuan Kemenkeu

DJP siap menerapkan pungutan pajak toko online di marketplace setelah persetujuan Kemenkeu
Pajak toko online segera

Pemerintah Indonesia mendekati tahap akhir penerapan pungutan pajak bagi toko online di platform e-commerce di tengah besarnya potensi ekonomi digital. Kebijakan itu kini menunggu persetujuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meski perangkat teknis dan konsultasi dengan pelaku usaha disebut sudah rampung.

Sorotan

  • Direktorat Jenderal Pajak siap menerapkan pungutan pajak toko online di marketplace setelah mendapat persetujuan final dari Menteri Keuangan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mewajibkan marketplace memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang domestik.
  • Kebijakan ini diproyeksikan memperbesar basis pajak dari ekonomi digital dan menuntut penyesuaian sistem pada platform e-commerce.

Skema pungutan menunggu persetujuan akhir

Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan aturan pemungutan pajak untuk merchant di marketplace tinggal menunggu arahan Menteri Keuangan sebelum mulai dijalankan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan otoritas pajak siap mengeksekusi kebijakan begitu persetujuan diberikan.

Inge menyebut DJP telah memiliki perangkat teknis yang dibutuhkan untuk implementasi aturan tersebut. Ia juga mengatakan dasar kebijakan telah didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan yang diterbitkan pada tahun sebelumnya.

Menurut dia, rangkaian sosialisasi dan dengar pendapat publik dengan pelaku usaha juga sudah diselesaikan. DJP, kata Inge, telah berkomunikasi berulang kali dengan asosiasi, pelaku e-commerce, dan berbagai platform untuk menyiapkan pelaksanaan kebijakan di lapangan.

Dampak bagi ekosistem e-commerce domestik

Ketentuan pemungutan pajak bagi pedagang di e-commerce tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Aturan itu mewajibkan penyelenggara marketplace memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto pedagang domestik yang beroperasi melalui platform mereka.

Penerapan skema ini menandai penguatan pengawasan pajak di sektor perdagangan digital Indonesia. Bagi industri e-commerce, kewajiban baru tersebut berpotensi menambah penyesuaian sistem pada level platform sekaligus memperluas basis penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital yang terus berkembang.

Dalam artikel kami sebelumnya, kami membahas finalisasi pembaruan aturan restitusi pajak yang ditujukan untuk mempercepat pengembalian kelebihan pembayaran secara lebih tepat sasaran. DJP menekankan percepatan hanya berlaku bagi wajib pajak yang benar-benar berhak dan memiliki tingkat kepatuhan memadai, dengan rincian aturan menunggu penandatanganan Menteri Keuangan. Kebijakan ini diproyeksikan memperkuat pengawasan sekaligus memberi kepastian layanan bagi wajib pajak menjelang implementasi pada 1 Mei 2026.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.