Sidang kasus Chromebook, Nadiem pertanyakan batas pidana korupsi dalam pengadaan kementerian

Sidang kasus Chromebook, Nadiem pertanyakan batas pidana korupsi dalam pengadaan kementerian
Nadiem soal batas korupsi

Perdebatan soal unsur tindak pidana dalam pengadaan pemerintah mengemuka dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 4 Mei 2026. Dalam persidangan itu, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mempertanyakan mengapa tidak semua menteri dipidana ketika vendor meraih keuntungan dari proyek pengadaan.

Sorotan

  • Nadiem mempertanyakan batasan hukum atas pengadaan kementerian yang dapat dikategorikan korupsi, fokus pada unsur memperkaya diri atau korporasi.
  • Ahli hukum pidana Romli Atmasasmita menegaskan korupsi mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan yang harus dibuktikan jaksa.
  • Jaksa mendakwa Nadiem dan tiga terdakwa lain menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun serta memperkaya diri Rp 809 miliar terkait investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Penjelasan ahli soal unsur melawan hukum

Seperti diberitakan Kompas.com, pertanyaan itu disampaikan Nadiem kepada pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, yang hadir sebagai ahli meringankan dalam perkara tersebut. Nadiem menanyakan batasan kapan suatu pengadaan dapat dinilai sebagai korupsi karena dianggap memperkaya orang lain atau korporasi.

Romli menjawab bahwa tidak semua menteri dapat dijerat pidana korupsi hanya karena dalam pengadaan terdapat pihak yang memperoleh keuntungan. Menurut dia, unsur yang menentukan adalah adanya perbuatan melawan hukum.

Ia merujuk pada Pasal 2 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 yang mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi, serta Pasal 3 yang menekankan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat atau pegawai negeri. Dalam KUHP baru, dua ketentuan itu disebut tercatat sebagai Pasal 603 dan 604.

Romli juga menegaskan seorang menteri bisa dijerat pasal korupsi bila ada perbuatan melawan hukum, misalnya menerima keuntungan dari pengadaan. Dugaan adanya hubungan atau timbal balik antara vendor dan pejabat, menurut dia, tetap harus dibuktikan oleh jaksa penuntut umum.

Dakwaan kerugian negara dan nilai yang dipersoalkan

Selain unsur hubungan dengan vendor, Romli menyatakan jaksa perlu membuktikan ada tidaknya kerugian negara yang timbul dari tindakan pidana tersebut. Menurut dia, tanpa kerugian negara, unsur korupsi tidak terpenuhi.

Dalam perkara ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lain didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar, angka yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Dalam artikel sebelumnya, kami mengulas agenda rutin bulanan Presiden Prabowo Subianto bersama PPATK untuk memperketat pengawasan dan evaluasi transaksi keuangan pemerintah di Hambalang. Pertemuan itu menekankan transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan penyaluran anggaran sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola negara yang bersih dan bebas korupsi.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.