Nadiem Makarim hadapi tuntutan 18 tahun dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook

Nadiem Makarim hadapi tuntutan 18 tahun dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook
Tuntutan 18 tahun Nadiem

Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memasuki tahap baru pada Selasa, 13 Mei 2026. Jaksa menuntut Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar, serta pembayaran uang pengganti bernilai triliunan rupiah.

Sorotan

  • Jaksa menuntut Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
  • Jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758, diduga hasil korupsi atau tak seimbang dengan penghasilan sah.
  • Tuntutan jaksa menandai tahap penting proses hukum, mencerminkan skala risiko hukum dan finansial signifikan sebelum majelis hakim memutus perkara.

Rincian tuntutan jaksa di persidangan

Seperti dilaporkan Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 18 tahun kepada Nadiem Anwar Makarim, dengan masa tahanan sementara diperhitungkan dan perintah agar terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukuman itu diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Dalam persidangan, jaksa juga meminta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758. Menurut jaksa, nilai itu merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Implikasi perkara bagi proses hukum

Jaksa turut meminta agar barang bukti dalam perkara tetap sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan. Biaya perkara juga dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp10 ribu.

Tuntutan ini menandai tahap penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, sebelum majelis hakim melanjutkan proses menuju putusan. Besaran pidana penjara, denda, dan uang pengganti yang diminta jaksa menunjukkan skala risiko hukum dan finansial yang dihadapi terdakwa dalam perkara tersebut.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara dan denda Rp1 miliar kepada sejumlah mantan pejabat, dengan putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Kami juga menyoroti adanya perbedaan pandangan hakim (dissenting opinion) terkait perhitungan kerugian keuangan negara, yang memperlihatkan kompleksitas pembuktian dalam perkara korupsi.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.