Jakarta menuntut hukuman penjara 18 tahun dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook
Sidang korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook periode 2020-2022 di Jakarta memasuki tahap tuntutan terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti total Rp5,680 triliun, di tengah tuduhan bahwa proyek itu merugikan negara Rp1,56 triliun dan mengganggu pemerataan kualitas pendidikan.
Sorotan
- Jaksa menuntut Nadiem dihukum penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti total Rp5,680 triliun dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook 2020-2022.
- Negara mengalami kerugian sebesar Rp1,56 triliun akibat korupsi proyek Chromebook, yang dinilai menghambat pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.
- Jaksa menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 20 huruf c KUHP, menandai kasus ini sebagai salah satu korupsi sektor pendidikan terbesar secara finansial.
Rincian tuntutan jaksa di pengadilan
Seperti diberitakan Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pada Rabu, 13 Mei 2026, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook periode 2020-2022.Jaksa Roy Riady meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 18 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, serta memerintahkan terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara. Selain hukuman badan, jaksa menuntut denda Rp1 miliar yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika denda tidak dibayar, jaksa meminta penggantian dengan pidana kurungan selama 190 hari. Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp5,680 triliun.
Menurut jaksa, nilai uang pengganti itu merupakan harta kekayaan terdakwa yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayarnya, jaksa meminta penggantian dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Dampak perkara bagi sektor pendidikan
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan pengadaan laptop berbasis Chromebook dilakukan demi keuntungan pribadi dan berdampak pada kualitas pendidikan di Indonesia. Perkara ini diposisikan sebagai korupsi di sektor pendidikan, yang disebut jaksa sebagai sektor strategis bagi pembangunan bangsa.Jaksa menilai perbuatan tersebut menghambat pemerataan kualitas pendidikan bagi anak-anak di Indonesia. Dalam berkas tuntutan, jaksa juga menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp1,56 triliun.
Dasar hukum yang digunakan jaksa adalah Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Besaran tuntutan pidana dan uang pengganti menempatkan perkara ini sebagai salah satu kasus korupsi pendidikan dengan eksposur finansial besar.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang perdebatan kenaikan gaji dan kesejahteraan hakim, kami mengulas dorongan agar kompensasi hakim ditingkatkan karena dinilai berpengaruh langsung pada integritas peradilan. Kami juga menyoroti pandangan bahwa gaji yang belum memadai dapat membuka celah suap, serta klaim pemerintah mengenai kenaikan penghasilan hakim junior hingga hampir 300% untuk memperkuat kualitas penegakan hukum.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto