Komisi II DPR dorong pembiayaan PPPK daerah lewat APBN

Komisi II DPR dorong pembiayaan PPPK daerah lewat APBN
DPR dorong PPPK lewat APBN

Pembahasan penataan tenaga honorer dan PPPK di DPR memunculkan usulan perubahan skema pembiayaan bagi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga kependidikan di daerah. Langkah ini muncul saat banyak pemerintah daerah masih menghadapi tekanan batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Sorotan

  • Komisi II DPR meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB mengupayakan pembiayaan PPPK dan PPPK paruh waktu daerah dari APBN, terutama bagi tenaga kesehatan dan guru.
  • Komisi II DPR mendukung transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai 30 persen dari APBD sesuai UU Keuangan Pemerintah Daerah dan mendorong perubahan persentase melalui koordinasi dengan Menteri Keuangan.
  • PPPK dan PPPK paruh waktu yang diangkat melalui penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan karena keterbatasan fiskal daerah atau batas maksimal belanja pegawai.

Kesimpulan rapat dan usulan pembiayaan

Seperti dilaporkan Kompas.com, Komisi II DPR mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB berkoordinasi dengan kementerian terkait agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK paruh waktu daerah, terutama tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, dibiayai dari APBN. Usulan itu menjadi salah satu dari enam kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada Senin, 8 Juni 2026.

Dalam kesimpulan lainnya, Komisi II DPR mendukung kesepakatan Kemendagri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi atas ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah melalui UU APBN. Komisi II juga mendorong koordinasi dengan Menteri Keuangan agar menerbitkan keputusan terkait perubahan persentase belanja pegawai di APBD sesuai amanat Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Komisi II DPR menegaskan PPPK dan PPPK paruh waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan batas maksimal belanja pegawai daerah. Selain itu, DPR meminta Kementerian PANRB mengoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah Manajemen ASN untuk menjamin kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN, serta meminta Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah pada tahun-tahun mendatang.

Tekanan fiskal daerah dan dampaknya

Sebelum pembacaan kesimpulan rapat, Tito Karnavian mengingatkan pemerintah daerah agar tidak lagi merekrut pegawai honorer baru. Ia menyatakan mayoritas pemerintah daerah sudah memiliki belanja pegawai di atas 30 persen dari APBD, sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menetapkan batas maksimal belanja pegawai pada level tersebut.

Menurut Tito, opsi pengendalian postur belanja daerah mencakup penahanan penambahan pegawai, sehingga tidak ada rekrutmen baru, terutama untuk tenaga honorer yang sudah dimoratorium. Ia juga menegaskan kepala daerah perlu menekan belanja pegawai agar tidak melampaui batas APBD, sehingga dorongan pengalihan pembiayaan PPPK ke APBN menjadi relevan bagi daerah yang ruang fiskalnya terbatas.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang usulan pengalihan pembiayaan gaji PPPK daerah ke APBN, kami mengulas dorongan agar gaji PPPK—terutama guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan—tidak lagi membebani APBD di tengah tekanan fiskal daerah. Artikel itu juga menyoroti pengetatan penataan ASN, termasuk larangan rekrutmen honorer baru, karena belanja pegawai di sejumlah daerah sudah melampaui batas dan berisiko menggerus ruang fiskal untuk layanan publik serta pembangunan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.