DPR dorong perlindungan kerja PPPK lewat aturan ASN dan dukungan APBN
Pembahasan penataan tenaga non-ASN di Indonesia memasuki tahap lanjutan ketika DPR menekankan bahwa PPPK harus diposisikan sebagai penopang layanan publik, bukan sekadar komponen beban fiskal. Sikap ini muncul di tengah dorongan agar pemerintah segera memberi kepastian status kerja, perlindungan sosial, dan skema pembiayaan yang lebih kuat bagi PPPK serta PPPK Paruh Waktu di daerah.
Sorotan
- DPR mendesak penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN untuk memberi kepastian karier dan perlindungan sosial bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
- Kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR pada 8 Juni 2026 menegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang diangkat tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah.
- Komisi II DPR mendorong peningkatan alokasi Transfer ke Daerah dan pembiayaan PPPK melalui APBN guna memperkuat keuangan daerah dan kesinambungan layanan publik.
Desakan aturan ASN dan kepastian kerja
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, anggota Komisi II DPR Indrajaya menyatakan PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat harus memperoleh kepastian dan jaminan keberlanjutan kerja. Ia menilai tenaga tersebut merupakan aset negara karena berkontribusi langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat.Indrajaya juga menekankan penyelesaian persoalan honorer tidak boleh terhambat oleh kebijakan fiskal daerah. Menurut dia, negara tetap memiliki tanggung jawab memberi kepastian kepada tenaga honorer yang sudah lama mengabdi agar tidak kembali berada dalam ketidakpastian status dan masa depan kerja.
Ia mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN. Aturan itu diharapkan menjadi payung hukum bagi kepastian karier, kesejahteraan, perlindungan sosial, dan pengembangan kompetensi PPPK, terutama bagi tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan yang disebut sebagai investasi pembangunan manusia.
Dampak fiskal daerah dan skema pendanaan
Dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama pemerintah pada Senin, 8 Juni 2026, salah satu dari enam kesimpulan menegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah. Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyampaikan poin itu saat membacakan kesimpulan rapat kerja yang juga menyoroti batas maksimal 30 persen belanja pegawai daerah.Komisi II DPR juga mendukung kesepakatan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam kerangka UU HKPD melalui UU APBN. Selain itu, DPR mendorong koordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menerbitkan keputusan terkait perubahan persentase belanja pegawai di APBD.
Pada saat yang sama, Komisi II meminta peningkatan alokasi Transfer ke Daerah pada tahun-tahun mendatang guna memperkuat kemampuan keuangan daerah. DPR juga mendorong agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, terutama tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, dibiayai dari APBN, yang dapat mengurangi tekanan anggaran pemerintah daerah sekaligus menjaga kesinambungan layanan publik.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang usulan pengalihan pembiayaan gaji PPPK daerah ke APBN, kami mengulas dorongan Komisi II DPR agar gaji PPPK—terutama guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan—tidak lagi membebani APBD di tengah tekanan batas belanja pegawai maksimal 30%. Artikel itu juga menegaskan PPPK dan PPPK paruh waktu yang sudah diangkat tidak boleh diberhentikan karena keterbatasan fiskal daerah, sembari mendorong masa transisi aturan 30% dan penguatan Transfer ke Daerah.
Berita Digital Government Terbaru
- Forex
- Crypto