Kementerian Haji dan Umrah RI ungkap dugaan pelanggaran operasional haji 2026 bernilai miliaran rupiah
Pengawasan penyelenggaraan haji 2026 di Mekkah menyoroti dugaan penyimpangan tata kelola yang mencakup pembayaran dam, badal haji, kurban, dan penyusupan jemaah. Temuan ini memperlihatkan potensi transaksi miliaran rupiah serta membuka risiko perlindungan jemaah dan kepatuhan lembaga pendamping ibadah.
Sorotan
- Kementerian Haji dan Umrah RI menemukan pelanggaran pembayaran dam nonprosedural bernilai Rp184.500.000 terkait 123 jemaah Kloter BPN 11 yang diarahkan membayar melalui mukimin.
- KBIHU AU, HW, dan WD dari Nusa Tenggara Barat melakukan pembayaran dam melalui mukimin; hanya KBIHU AU yang tidak bersedia mengembalikan dana ke Adahi setelah pembinaan.
- Dugaan penipuan badal haji oleh KBIHU AF Purwakarta melibatkan 140 orang dengan biaya Rp10 juta per orang dan total keuntungan Rp1,4 miliar.
Rincian temuan pelanggaran haji 2026
Seperti dilaporkan Kompas.com, Kementerian Haji dan Umrah RI merilis hasil investigasi atas sejumlah pelanggaran serius selama penyelenggaraan ibadah haji 2026. Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Ichsan Marsha, mengatakan langkah penertiban dilakukan untuk melindungi jemaah serta menjaga tata kelola ibadah haji agar akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi.Salah satu temuan utama berkaitan dengan pembayaran dam nonprosedural yang seharusnya disalurkan melalui Adahi, lembaga resmi yang ditunjuk Arab Saudi. Sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, atau KBIHU, kedapatan menyetorkan dana dam jemaah kepada mukimin, yaitu WNI yang bermukim di Arab Saudi, demi keuntungan pribadi.
Ichsan merinci contoh kasus pada pimpinan KBIHU MB di Kloter BPN 11 yang mengarahkan 123 jemaah membayar dam melalui mukimin. Menurut keterangan kementerian, praktik itu membuat pihak terkait memperoleh keuntungan sekitar Rp1.500.000 per jemaah, atau total Rp184.500.000, sebelum dana akhirnya dikembalikan dan pembayaran dam disalurkan ke Adahi setelah pembinaan.
Kementerian juga menyebut KBIHU AU, HW, dan WD dari Nusa Tenggara Barat membayarkan dam kepada mukimin. Setelah pembinaan, KBIHU HW dan WD menarik kembali dana tersebut dan menyalurkannya ke Adahi, sedangkan KBIHU AU tidak bersedia mengembalikan dana dan menyatakan siap menerima risikonya.
Dampak tata kelola dan risiko bagi jemaah
Selain pembayaran dam, investigasi juga mencakup dugaan penipuan badal haji dan kurban. Kasus yang paling menonjol melibatkan KBIHU AF asal Purwakarta terkait pembayaran badal haji untuk 140 orang dengan biaya Rp10 juta per orang, yang menurut Ichsan menghasilkan total keuntungan Rp1,4 miliar.Ada pula dugaan penipuan oleh AB yang disebut sebagai Bimbad Kloter BPN-10 terhadap enam jemaah asal Sulawesi Tengah. Rangkaian temuan ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap aliran dana dan peran lembaga pendamping menjadi faktor penting untuk menekan penyalahgunaan biaya ibadah dan mencegah kerugian lebih luas bagi jemaah.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di Sudin PPKUKM Jakarta Timur, Kejaksaan menahan eks pejabat terkait setelah audit menemukan indikasi mark-up harga dan penyimpangan spesifikasi pada pengadaan 2022–2024. Kasus ini menyoroti lemahnya tata kelola belanja melalui e-katalog yang berujung pada kerugian negara Rp4,07 miliar dan mempertegas pentingnya pengawasan aliran dana serta kepatuhan prosedur.
Berita Government Terbaru
- Forex
- Crypto