DPR RI sahkan revisi UU Polri, aturan jabatan sipil dan usia pensiun berubah
Perubahan regulasi kepolisian di Indonesia memasuki tahap final setelah DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Polri dalam rapat paripurna di Jakarta pada Selasa, 9 Juni 2026. Ketentuan baru itu mencakup peluang anggota Polri aktif mengisi jabatan di luar institusi, perubahan batas usia pensiun, penguatan peran Kompolnas, serta pengaturan masa transisi.
Sorotan
- DPR RI mengesahkan revisi UU Polri pada 8 Juni 2026 setelah seluruh fraksi menyetujui perubahan dalam rapat paripurna.
- Revisi UU Polri memuat 20 substansi perubahan dengan tujuh materi baru, salah satunya penambahan Pasal 28A terkait penempatan anggota di luar kepolisian.
- Penugasan anggota Polri ke jabatan sipil kini dibuka namun tetap memerlukan permintaan institusi dan tidak dilakukan secara bebas.
Ruang lingkup perubahan dan proses pengesahan
Seperti dilaporkan Kompas.com, pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.Persetujuan itu ditegaskan melalui dua kali permintaan persetujuan dalam forum rapat, sebelum rancangan beleid disahkan melalui ketukan palu pimpinan sidang. Sebelumnya, DPR dan pemerintah juga telah merampungkan pembahasan draf tersebut dalam sehari lewat rapat panitia kerja pada Senin, 8 Juni 2026.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan pembahasan revisi dapat berlangsung relatif singkat karena perubahan yang dimuat tidak banyak bersifat mendasar. Ia mengatakan rancangan tersebut memuat 20 substansi, dengan tujuh materi baru yang menjadi pokok pembahasan.
Dampak aturan baru bagi penugasan dan tata kelola Polri
Salah satu perubahan utama dalam undang-undang baru itu adalah penambahan Pasal 28A yang mengatur penempatan anggota Polri di luar organisasi kepolisian. Dalam ketentuan tersebut, anggota Polri dapat mengisi jabatan manajerial maupun nonmanajerial pada kementerian atau lembaga sepanjang berkaitan dengan fungsi kepolisian, termasuk urusan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat, serta penegakan hukum.Aturan itu juga membuka ruang penugasan di kementerian atau lembaga lain bila terdapat permintaan atas keahlian yang dimiliki anggota Polri. Selain itu, penempatan di luar institusi kepolisian dapat dilakukan berdasarkan penugasan Presiden.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan ketentuan tersebut tidak berarti anggota Polri aktif dapat ditempatkan secara bebas di jabatan sipil. Menurut dia, penempatan harus diawali dengan permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan personel dengan keahlian tertentu, sehingga mekanisme penugasan tetap dibatasi oleh kebutuhan institusi terkait.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang perluasan penempatan anggota Polri aktif ke jabatan sipil melalui Pasal 28A, kami mengulas perubahan aturan yang memungkinkan personel Polri mengisi posisi manajerial maupun nonmanajerial di kementerian/lembaga tanpa perlu pensiun dini. Kami juga menyoroti bahwa penugasan tersebut dilakukan atas permintaan instansi terkait atau penugasan Presiden, dengan mekanisme teknis yang akan diatur lewat Peraturan Pemerintah.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto