Kejagung pulihkan aset Eddy Tansil, perkuat penerimaan negara
Pemulihan aset dari perkara korupsi lama kembali menjadi sorotan setelah pemerintah menegaskan hak negara atas kerugian pidana tetap dapat ditagih meski kasusnya telah berlangsung puluhan tahun. Di Jakarta pada Senin, 15 Juni 2026, upaya itu mencakup aset terkait terpidana Eddy Tansil dan menambah setoran ke kas negara melalui mekanisme pemulihan aset.
Sorotan
- Kejaksaan Agung menyerahkan aset hasil perkara korupsi Eddy Tansil senilai Rp 51,68 miliar secara sukarela kepada Kementerian Keuangan pada Senin.
- Kejaksaan juga memulihkan tanah 1.550 meter persegi dan 26.403 meter persegi berikut pabrik serta 18 bidang tanah kosong di Bogor dan Serang.
- Total dana dan aset yang berhasil diserahkan Kejaksaan kepada negara mencapai Rp 1.029.874.376.628, menegaskan kontribusi pemulihan aset perkara lama terhadap penerimaan negara.
Pemulihan aset lama dan penyerahan dana
Seperti diberitakan Kompas.com, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan apresiasinya terhadap keberhasilan Kejaksaan Agung memulihkan aset negara dari perkara lama, termasuk yang terkait dengan Eddy Tansil. Ia menilai capaian tersebut menunjukkan bahwa negara tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga terus mengejar pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan tindak pidana.Purbaya mengatakan kasus Eddy Tansil menjadi pengingat bahwa kerugian negara tidak boleh dianggap selesai hanya karena perkara itu sudah lama berlangsung. Menurut dia, waktu boleh terus berjalan, tetapi hak negara untuk memperoleh kembali aset yang hilang tidak boleh lenyap, selama antarlembaga negara terus bekerja sama dalam pelacakan, pengamanan, dan pemulihan aset.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyerahkan hasil pemulihan aset milik terpidana kasus korupsi Eddy Tansil senilai Rp 51,68 miliar kepada Kementerian Keuangan pada Senin. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut pengembalian itu dilakukan melalui skema voluntary asset, yakni penyerahan aset secara sukarela atas nama terpidana Eddy Tansil, dengan nilai uang Rp 51.682.537.548.
Dampak bagi penerimaan negara dan penegakan hukum
Selain uang tunai, Kejaksaan juga memulihkan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan. Aset itu meliputi tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, kemudian tanah seluas 26.403 meter persegi yang di atasnya berdiri pabrik milik PT Rimba Subur Sejahtera di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.Kejaksaan juga memulihkan 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten. Secara keseluruhan, dana yang diserahkan Kejaksaan kepada negara mencapai Rp 1.029.874.376.628, menegaskan bahwa pemulihan aset dari perkara lama tetap berkontribusi pada penerimaan negara sekaligus memperkuat pesan bahwa kerugian negara tetap dikejar tanpa batas waktu.
Dalam liputan kami sebelumnya tentang penyerahan hasil pemulihan aset lebih dari Rp 1 triliun, kami mengulas setoran PNBP yang diserahkan Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan, termasuk komponen dari lelang BPA Fair 2026 serta pemulihan tanah dan bangunan. Kami juga menyoroti bahwa paket penyerahan itu mencakup pemulihan aset dari perkara korupsi dan kredit macet Bank Bapindo yang terkait Eddy Tansil, sekaligus ada pengembalian dana hasil lelang kepada para korban.
Berita Japan Terbaru
- Forex
- Crypto