Maktour bantah tuduhan keuntungan tidak sah dalam penyidikan kuota haji

Maktour bantah tuduhan keuntungan tidak sah dalam penyidikan kuota haji
Maktour bantah tuduhan korupsi

Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji terus bergerak saat KPK memeriksa Direktur Utama PT Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi di Jakarta pada Kamis. Pemeriksaan ini berlangsung setelah penjadwalan ulang, sementara penyidik menelusuri dugaan keuntungan tidak sah Rp 27,8 miliar dari pengisian kuota haji tambahan khusus periode 2023-2024.

Sorotan

  • Fuad Hasan Masyhur, saksi dan pimpinan PT Maktour, membantah tuduhan penerimaan keuntungan tidak sah dalam pemeriksaan kasus kuota haji oleh KPK pada 27 Juni 2024.
  • Ismail Adham diduga memberikan 30.000 dollar U.S. kepada Gus Alex serta 5.000 dollar U.S. dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Hilman Latief terkait pengaturan kuota haji tambahan.
  • Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus terafiliasi Asrul Azis Taba diduga memperoleh keuntungan tidak sah Rp 40,8 miliar pada 2024, memperketat potensi pengawasan sektor perjalanan haji.

Pemeriksaan saksi dan bantahan Maktour

Seperti dilaporkan Kompas.com, Fuad Hasan Masyhur keluar dari pemeriksaan di Gedung Merah Putih Jakarta sekitar pukul 14.40 WIB dan menanggapi dengan tertawa saat dikonfirmasi mengenai dugaan keuntungan tidak sah yang diterima perusahaannya. Ia lalu membantah tuduhan tersebut dengan mengatakan, “Itu kata kamu.”

Fuad juga menyatakan tidak mengetahui dugaan aliran uang dari kasus kuota haji kepada Panitia Khusus Haji DPR. Ia menegaskan kehadirannya dalam pemeriksaan sebagai bentuk tanggung jawab untuk memberikan kesaksian.

Pemeriksaan pada hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya ia tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan masih menjalankan rangkaian ibadah haji. Dalam perkara yang sama, Fuad juga membantah bahwa bawahannya, Direktur Operasional PT Maktour, telah ditahan KPK.

Rincian perkara dan dampaknya bagi sektor perjalanan haji

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, eks Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adham. Penyidik menduga ada pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan serta pemberian uang kepada penyelenggara negara.

Ismail Adham diduga memberikan 30.000 dollar U.S. kepada Gus Alex terkait pengaturan kuota tambahan tersebut, lalu 5.000 dollar U.S. dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan 406.000 dollar U.S. kepada Gus Alex, dan delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang terafiliasi dengannya disebut memperoleh keuntungan tidak sah Rp 40,8 miliar pada 2024.

KPK menyebut Gus Alex dan Hilman sebagai representasi Yaqut dalam penerimaan uang tersebut. Perkembangan perkara ini menambah tekanan pada tata kelola kuota haji khusus dan berpotensi memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha perjalanan haji dan umrah di Indonesia.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pemeriksaan saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024, KPK memeriksa eks pejabat perizinan dan pembinaan penyelenggara haji khusus Rizky Fisa Abadi serta sejumlah saksi lain. Kami menulis bahwa Rizky Fisa diduga menerima USD 10.000 dari Ismail Adham (PT Makassar Toraja/Maktour) terkait pengisian kuota haji khusus, sementara Maktour disebut memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar pada 2024.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.