Bank Indonesia perpanjang relaksasi kartu kredit hingga akhir 2026

Bank Indonesia perpanjang relaksasi kartu kredit hingga akhir 2026
Relaksasi kartu kredit BI

Menjelang berakhirnya paket stimulus pembayaran kartu kredit pada akhir Juni 2026, Bank Indonesia memperpanjang kelonggaran tagihan bulanan hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini menjaga batas pembayaran minimum tetap 5 persen dari total tagihan dan diarahkan untuk menopang daya beli, digitalisasi sistem pembayaran, serta inklusi keuangan.

Sorotan

  • Bank Indonesia memperpanjang relaksasi kartu kredit dan tarif SKNBI hingga 31 Desember 2026, diumumkan pada 18 Juni 2026.
  • Batas minimal pembayaran tagihan kartu kredit tetap 5 persen, denda keterlambatan maksimal 1 persen dari tagihan atau Rp100.000.
  • Kebijakan ini bertujuan mempercepat digitalisasi pembayaran, menjaga pertumbuhan ekonomi makro, dan memperluas inklusi keuangan nasional.

Perpanjangan stimulus pembayaran hingga Desember 2026

Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Bank Indonesia memperpanjang kebijakan relaksasi kartu kredit domestik dan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, atau SKNBI, sampai 31 Desember 2026. Keputusan itu disampaikan Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI pada Kamis, 18 Juni 2026.

Dalam perpanjangan tersebut, batas minimal pembayaran tagihan bulanan kartu kredit tetap berada di level 5 persen dari total tagihan, lebih rendah dari ketentuan normal 10 persen. BI juga mempertahankan keringanan denda keterlambatan, dengan batas maksimal 1 persen dari total tagihan dan tidak melebihi Rp100.000.

Dampak bagi konsumsi dan sistem pembayaran

Bank sentral menyatakan langkah ini menjadi bagian dari strategi yang lebih luas untuk mempercepat akselerasi digitalisasi sistem pembayaran, menjaga momentum pertumbuhan ekonomi makro, dan memperluas jangkauan inklusi keuangan nasional. Perpanjangan ini juga dimaksudkan untuk membentengi daya beli masyarakat dan menopang aktivitas ekonomi domestik.

Paket stimulus finansial tersebut semula dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2026. Dengan perpanjangan hingga akhir tahun, sektor perbankan dan pemegang kartu kredit mendapat ruang kelonggaran pembayaran yang lebih lama di tengah upaya menjaga konsumsi rumah tangga.

Perpanjangan relaksasi kartu kredit dan tarif SKNBI oleh Bank Indonesia hingga 31 Desember 2026 sebelumnya sudah kami ulas sebagai langkah untuk menjaga daya beli dan menopang aktivitas ekonomi domestik. Dalam kebijakan itu, BI mempertahankan minimum payment kartu kredit 5% serta batas denda keterlambatan maksimal 1% (maksimal Rp100.000), sekaligus melanjutkan agenda penguatan ekosistem pembayaran digital melalui perluasan QRIS dan program inovasi.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.