Hotel Sultan mulai dikosongkan, aset PT Indobuildco dipindah ke gudang Bekasi
Eksekusi pengosongan paksa kompleks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, resmi berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026. Proses ini mencakup inventarisasi dan pemindahan seluruh aset PT Indobuildco ke dua gudang di Cikarang, dengan target pendataan selesai dalam satu bulan.
Sorotan
- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi pengosongan Hotel Sultan, memindahkan seluruh aset PT Indobuildco ke dua gudang di Bekasi mulai 18 Juni 2026.
- PT Indobuildco mendapat tenggat enam bulan untuk mengambil asetnya dari gudang; jika lewat, PPKGBK akan melapor ke pengadilan untuk tindakan selanjutnya.
- Biaya sewa gudang ditanggung negara melalui PPKGBK, sehingga keterlambatan pengambilan aset oleh PT Indobuildco dapat menambah beban anggaran negara.
Rincian eksekusi dan pemindahan aset
Seperti dilaporkan Kompas.com, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan berita acara eksekusi di lobi Hotel Sultan dan menyatakan seluruh barang milik PT Indobuildco di dalam bangunan diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks GBK untuk dikeluarkan, diangkut, dan disimpan di gudang yang telah disiapkan.Panitera PN Jakarta Pusat, Akhyar Parmika, mengatakan gudang pertama berada di Kompleks Pergudangan Cikarang, Blok CF Nomor 2, Desa Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Gudang kedua berada di Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kuasa hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Chandra M. Hamzah, mengatakan tim khusus yang didampingi juru sita pengadilan telah disiapkan untuk mengamankan inventarisasi aset hotel dan apartemen. Ia memperkirakan proses pendataan dan pengosongan barang memakan waktu sekitar satu bulan karena jumlah barang yang harus dipindahkan sangat banyak.
Dampak hukum dan tenggat pengambilan barang
PN Jakarta Pusat memberikan tenggat enam bulan sejak 18 Juni 2026 bagi PT Indobuildco untuk mengambil kembali barang-barangnya dari gudang penyimpanan. Jika aset tidak diambil dalam periode itu, PPKGBK menyatakan akan melaporkan kembali perkara tersebut ke PN Jakarta Pusat untuk penentuan langkah berikutnya.Chandra mengatakan biaya sewa gudang ditanggung negara melalui PPKGBK, sehingga keterlambatan pengambilan aset berpotensi menambah beban negara. Ia menegaskan barang-barang tetap dijaga, disimpan dengan baik, dan diinventarisasi selama masa penyimpanan.
Sebelumnya, panitera PN Jakarta Pusat, Azhar, membacakan penetapan eksekusi pengosongan lahan yang mengabulkan permohonan Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek GBK berdasarkan Penetapan Nomor 1 Perdata Eksekusi 2026 juncto Nomor 208 Perdata Gugatan 2025. Penetapan itu memerintahkan pelaksanaan eksekusi pengosongan atas 15 objek bangunan di atas eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora, serta pengembalian tanah beserta bangunan yang melekat di atasnya kepada para pemohon.
Penetapan Hotel Sultan sebagai Barang Milik Negara (BMN) menjadi bagian dari penataan aset pemerintah di kawasan Gelora Bung Karno. Dalam artikel kami sebelumnya, kami menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan menegaskan aset tersebut telah tercatat dan diaudit, dengan pengelolaan lanjutan melibatkan Setneg dan PPK GBK untuk optimalisasi pemanfaatan bagi publik dan dampak finansial-sosial. Kami juga menyoroti latar sengketa dengan PT Indobuildco terkait berakhirnya HGB serta jalur hukum yang ditempuh dalam proses pengambilalihan penguasaan area tersebut.
Berita Land Prime Terbaru
- Forex
- Crypto