Hotel Sultan Jakarta masuk aset negara, Kemenkeu siapkan optimalisasi pemanfaatan

Hotel Sultan Jakarta masuk aset negara, Kemenkeu siapkan optimalisasi pemanfaatan
Hotel Sultan jadi aset negara

Pemerintah menetapkan Hotel Sultan di Jakarta sebagai Barang Milik Negara dalam langkah penataan aset di kawasan Gelora Bung Karno. Status tersebut ditegaskan Kementerian Keuangan setelah aset itu tercatat, dilaporkan, dan diaudit, dengan pengelolaan lanjutan melibatkan Setneg dan PPK GBK.

Sorotan

  • Hotel Sultan Jakarta resmi tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan telah diaudit oleh BPK sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115.
  • Kementerian Keuangan bersama Setneg dan PPK GBK akan mengelola Hotel Sultan, dengan kebijakan diumumkan pada 18 Juni 2026.
  • Optimalisasi Hotel Sultan diharapkan membuka area publik tambahan, serta meningkatkan dampak finansial dan sosial di kawasan Senayan, termasuk Blok 15.

Skema pengelolaan aset dan dasar kebijakan

Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kementerian Keuangan Encep Sudarwan menegaskan Hotel Sultan telah dicatatkan sebagai BMN. Ia menyatakan aset tersebut sudah dilaporkan dan diaudit oleh BPK, dan pengelolaannya merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 mengenai pemanfaatan barang milik negara.

Encep menyampaikan Kementerian Keuangan akan bekerja sama dengan pengguna barang, yakni Setneg dan PPK GBK, dalam pengelolaan aset tersebut. Pernyataan itu ia sampaikan saat ditemui di kawasan GBK pada Kamis, 18 Juni 2026.

Dampak pemanfaatan untuk kawasan Senayan

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, Rakhmadi Afif Kusumo, mengatakan pihaknya akan menjalankan ketentuan PMK untuk memanfaatkan aset itu. Menurut dia, pengelolaan Hotel Sultan diarahkan agar memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Ia menambahkan optimalisasi aset diharapkan membuka tambahan area yang dapat dimanfaatkan bersama masyarakat, termasuk di Blok 15. Menurut Rakhmadi, langkah tersebut juga ditujukan untuk menghasilkan dampak finansial dan dampak sosial yang lebih positif bagi kawasan Senayan.

Kawasan Hotel Sultan sebelumnya dibangun oleh mantan Direktur Utama Pertamina, Ibnu Sutowo. Saat ini, kawasan itu dikelola oleh putranya, Pontjo Sutowo, melalui PT Indobuildco.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di Blok 15 GBK, kami mengulas langkah pemerintah untuk mengambil kembali penguasaan area tersebut setelah Hak Guna Bangunan PT Indobuildco dinilai berakhir dan tidak diperpanjang. Kami juga menyoroti bahwa proses eksekusi dijalankan melalui jalur hukum dengan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sementara PT Indobuildco tetap menyatakan klaim hak pengelolaan hingga 2053 serta meminta kepastian bagi pekerja, penyewa, dan pihak terkait.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.