Madura dorong insentif cukai afirmatif untuk pabrik rokok golongan III
Di tengah tekanan ekonomi yang masih menantang, usulan kebijakan cukai afirmatif untuk pabrikan rokok golongan III mengemuka sebagai langkah menjaga kelangsungan usaha kecil dan menengah. Skema itu disebut penting terutama bagi industri hasil tembakau di Madura, yang menyerap tenaga kerja besar dan menghadapi risiko peredaran cukai ilegal.
Sorotan
- Ketua DPP PDI-P Said Abdullah mengusulkan insentif tarif cukai Rp 300 untuk pabrikan rokok golongan III berusia di bawah 20 tahun per 21 Juni 2026.
- Lebih dari 186.000 tenaga kerja langsung di Madura bergantung pada industri hasil tembakau golongan III yang terdampak oleh kebijakan cukai.
- Insentif cukai khusus dinilai dapat meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi maraknya penggunaan cukai palsu di kalangan produsen muda.
Usulan insentif untuk pabrikan muda
Seperti diberitakan KOMPAS.com, Ketua DPP PDI-P Said Abdullah mendorong pemerintah menerapkan kebijakan afirmatif terkait tarif cukai hasil tembakau khusus golongan III. Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu, 21 Juni 2026, ia menilai penyederhanaan tarif di golongan tersebut justru berisiko menekan produsen rokok skala kecil dan menengah.Said menjelaskan industri rokok di Madura didominasi pabrikan golongan III dengan karakteristik produk dan skala produksi yang beragam. Menurut dia, tarif yang terlalu sederhana di kelompok ini akan menyulitkan pelaku usaha menengah ke bawah, padahal mereka tetap berkontribusi terhadap penerimaan cukai dan penyerapan tenaga kerja.
Ia mengusulkan pemerintah tidak menambah lapisan tarif baru, melainkan memberikan insentif khusus bagi pabrikan berusia di bawah 20 tahun. Contoh yang diajukan adalah insentif tarif cukai sebesar Rp 300 agar produsen yang masih baru terdorong masuk ke skema cukai legal.
Dampak bagi tenaga kerja dan penerimaan negara
Menurut Said, industri hasil tembakau di Madura mempekerjakan lebih dari 186.000 orang secara langsung, di luar tenaga kerja tidak langsung dan efek ekonomi di sektor hilir. Karena itu, perubahan kebijakan cukai di golongan III dinilai memiliki dampak langsung terhadap keberlangsungan usaha dan lapangan kerja di daerah tersebut.Ia juga menyebut tingginya tarif cukai golongan III saat ini menjadi pemicu maraknya rokok ilegal. Produsen baru yang belum memiliki segmen pasar kuat disebut kesulitan menjangkau tarif resmi karena tidak sepadan dengan perhitungan bisnis mereka, sehingga sebagian memilih menggunakan cukai palsu.
Berdasarkan perhitungan bersama pelaku industri, kebijakan afirmatif itu justru berpotensi meningkatkan pendapatan cukai negara dari golongan III karena produsen beralih ke cukai resmi. Said menambahkan iklim usaha juga dapat menjadi lebih tertib karena proses produksi berjalan legal, pengawasan lebih mudah, dan penegakan hukum di lapangan dapat ditekan.
Meski demikian, ia menegaskan ruang afirmasi harus diikuti kepatuhan pelaku usaha. Jika pabrikan golongan III di bawah 20 tahun tetap menggunakan cukai palsu setelah kebijakan ditetapkan, ia menyatakan setuju terhadap pemberian sanksi hukum dan denda berat.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang indikasi gelombang PHK di sektor manufaktur padat karya, kami mengulas temuan potensi pemutusan kerja ribuan buruh di sejumlah perusahaan di Jawa Timur hingga Bandung. Tekanan tersebut dikaitkan dengan pelemahan permintaan ekspor, fluktuasi kurs rupiah, dan kenaikan biaya bahan baku impor yang membuat sebagian pabrik mengurangi operasi. Dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja, tetapi juga ikut menekan aktivitas ekonomi di sekitar kawasan industri dan rantai pasok terkait.
Berita Bank Indonesia Terbaru
- Forex
- Crypto