Blueray Cargo hadapi tuntutan penjara dalam perkara suap Bea Cukai

Blueray Cargo hadapi tuntutan penjara dalam perkara suap Bea Cukai
Blueray Cargo Disidang

Perkara dugaan suap yang menyeret pimpinan Blueray Cargo Group memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 22 Juni 2026. Jaksa KPK menuntut John Field tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta, sementara dua petinggi lain perusahaan itu juga dituntut hukuman penjara dan denda terkait pengaturan jalur impor.

Sorotan

  • Jaksa KPK menuntut John Field, pemilik Blueray Cargo, tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta atas kasus suap Bea Cukai.
  • Dua petinggi Blueray Cargo lainnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta masing-masing.
  • Skema suap sejak Oktober 2025 melibatkan pengkondisian jalur merah agar barang impor PT Blueray lolos pemeriksaan, mengancam integritas pengawasan impor.

Tuntutan jaksa dan faktor yang memberatkan

Seperti diberitakan Kompas.com, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan John Field terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengaturan perencanaan jalur importasi barang. Dalam sidang, jaksa Muhammad Takdir Suhan menuntut John Field dengan pidana penjara tiga tahun serta denda Rp300 juta, subsider 100 hari kurungan pengganti.

Dua petinggi lain di Blueray Cargo, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, masing-masing dituntut pidana penjara dua tahun enam bulan serta denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan pengganti. Jaksa menilai ketiganya memenuhi unsur Pasal 605 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII Angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP.

Jaksa juga menyampaikan dua keadaan yang memberatkan para terdakwa. Pertama, para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kedua, perbuatan mereka dinilai merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Skema pengaturan jalur impor dan dampaknya

Perkara suap Bea Cukai ini mengungkap dugaan upaya PT Blueray agar barang KW yang diimpornya tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia. Pemufakatan jahat antara pihak perusahaan dan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disebut bermula pada Oktober 2025.

Dari pihak Bea Cukai, nama yang disebut dalam perkara ini antara lain Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC. Dari pihak PT Blueray, pihak yang disebut adalah John Field sebagai pemilik, Andri dari tim dokumen importasi, dan Dedy Kurniawan sebagai manajer operasional.

Dalam layanan dan pengawasan barang impor, aturan Kementerian Keuangan menetapkan jalur hijau untuk pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik. Jaksa menguraikan bahwa pengkondisian terjadi pada jalur merah agar barang yang diimpor PT Blueray dapat lolos dari pemeriksaan, sebuah praktik yang menambah risiko terhadap integritas pengawasan impor dan kepatuhan kepabeanan.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang perkara dugaan suap Bea Cukai yang melibatkan tiga petinggi Blueray Cargo Group, kami mengulas proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang masuk tahap tuntutan. Jaksa mendakwa adanya pemberian suap bernilai total lebih dari Rp63 miliar kepada sejumlah pejabat DJBC untuk mempercepat pengeluaran barang impor, sekaligus menyoroti risiko kepatuhan dan tata kelola pengawasan impor yang melibatkan lintas instansi.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.