Indonesia sahkan revisi UU Polri, usia pensiun pimpinan diperpanjang
Pemerintah Indonesia meresmikan perubahan kerangka hukum kepolisian melalui Undang-Undang Polri Nomor 5 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 17 Juni 2026. Aturan baru ini memperpanjang batas usia pensiun untuk kelompok tertentu di tubuh Polri dan melonggarkan ketentuan bagi polisi yang menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga.
Sorotan
- Revisi UU Polri menaikkan batas usia pensiun tamtama dan bintara menjadi 59 tahun, dan batas pensiun perwira hingga 60 tahun.
- Perwira tinggi bintang empat dapat mendapat perpanjangan usia pensiun satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden.
- Pasal 28A baru membolehkan anggota Polri menduduki posisi di kementerian/lembaga tanpa wajib mengundurkan diri, memperluas fleksibilitas penempatan sipil.
Perubahan utama dalam aturan pensiun
Menurut Kompas, seperti dimuat di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, undang-undang tersebut merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Dalam Pasal 30, batas usia pensiun tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun. Untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi, batas usia pensiun paling tinggi menjadi 60 tahun.
Khusus perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden. Ketentuan lain juga menyebut anggota Polri yang menduduki jabatan fungsional mengikuti batas usia pensiun sesuai peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
Anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian juga dapat memperoleh perpanjangan usia pensiun satu tahun atas usul Kapolri atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Dalam ketentuan peralihan, aturan baru ini berlaku bagi anggota yang berusia 56 tahun saat undang-undang mulai berlaku, sementara anggota yang telah berusia 57 tahun mendapat perpanjangan sampai usia 59 tahun.
Dampak kelembagaan dan ruang jabatan sipil
Revisi ini juga mengubah ketentuan penugasan polisi di luar organisasi Polri melalui penyisipan Pasal 28A. Aturan baru itu tidak lagi mewajibkan anggota Polri untuk mengundurkan diri atau pensiun ketika menduduki posisi di kementerian atau lembaga.Perubahan tersebut membuat aturan baru lebih longgar dibanding ketentuan sebelumnya dalam Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Dari sisi kelembagaan, langkah ini memperluas fleksibilitas penempatan personel Polri di jabatan sipil, sekaligus menandai perubahan penting dalam tata kelola sumber daya manusia kepolisian di Indonesia.
Dalam liputan kami sebelumnya tentang ekstradisi buronan Interpol Red Notice Michael Steven dari Maroko, kami mengulas pemulangannya ke Indonesia untuk menghadapi perkara dugaan kejahatan pasar modal, penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dengan kerugian investor sekitar Rp 337,4 miliar. Artikel itu juga menyoroti bagaimana kerja sama lintas negara melalui jaringan Interpol serta keterlibatan Bareskrim Polri memperkuat komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan internasional.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto