Gerakan Nurani Bangsa soroti revisi UU Polri dalam pertemuan kebangsaan di Jakarta
Pertemuan tertutup antara sejumlah tokoh Gerakan Nurani Bangsa dan Megawati Soekarnoputri di Jakarta membahas kondisi kebangsaan serta proses legislasi yang dinilai perlu mendapat perhatian. Diskusi selama sekitar dua jam itu juga menempatkan revisi Undang-Undang Polri sebagai salah satu isu utama yang disorot para peserta.
Sorotan
- Pertemuan Silaturahmi Kebangsaan di Megawati Institute pada 22 Juni 2026 mengangkat isu utama revisi Undang-Undang Polri terkait jabatan sipil polisi aktif.
- Laode M. Syarif menilai revisi UU Polri tidak mengakomodasi seluruh rekomendasi Komisi Reformasi dan perlu diskusi lanjutan antar pemangku kepentingan.
- Kritik bertambahnya minim konsultasi publik dalam legislasi menjadi tekanan bagi pembahasan aturan strategis agar melibatkan lebih banyak stakeholder di Indonesia.
Agenda pertemuan dan isu legislasi
Seperti dilaporkan Kompas.com, pertemuan bertajuk Silaturahmi Kebangsaan itu berlangsung di Megawati Institute, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin 22 Juni 2026 pukul 13.00 hingga 15.00. Sejumlah tokoh GNB yang hadir antara lain Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, Alissa Q Wahid, Lukman Hakim Saifuddin, Ignatius Kardinal Suharyo, pendeta Gomar Gultom, dan Laode M. Syarif.Lukman Hakim Saifuddin mengatakan tujuan pertemuan itu adalah menjaga silaturahmi sekaligus berbagi informasi mengenai situasi kehidupan kemasyarakatan. Ia menyebut forum tersebut juga menjadi ruang bertukar gagasan mengenai kondisi pemerintahan dan kehidupan kebangsaan.
Salah satu topik yang mengemuka adalah revisi Undang-Undang Polri, terutama terkait perluasan peluang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil. Laode M. Syarif menilai rancangan revisi itu tidak mengakomodasi seluruh rekomendasi Komisi Reformasi dan karena itu perlu didiskusikan lebih lanjut.
Dampak bagi tata kelola dan partisipasi publik
Laode juga menyoroti proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang dinilai semakin minim konsultasi publik. Menurutnya, kelemahan partisipasi itu terlihat dari aspirasi masyarakat yang tidak tercermin dalam undang-undang hasil pembahasan DPR dan pemerintah.Pernyataan tersebut menempatkan perdebatan revisi UU Polri bukan hanya sebagai isu kelembagaan, tetapi juga sebagai persoalan tata kelola kebijakan. Bagi iklim pemerintahan dan kepastian regulasi di Indonesia, kritik terhadap proses legislasi dapat memperkuat tekanan agar pembahasan aturan strategis melibatkan pemangku kepentingan secara lebih luas.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pengesahan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026, kami membahas perubahan besar pada kerangka hukum kepolisian yang diteken pada 17 Juni 2026. Ulasan itu menyoroti kenaikan batas usia pensiun untuk sejumlah golongan di Polri serta penyisipan Pasal 28A yang melonggarkan ketentuan penempatan anggota Polri di jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri. Perubahan ini dinilai memperluas fleksibilitas penugasan, sekaligus memunculkan implikasi kelembagaan yang kini kembali diperdebatkan dalam konteks revisi dan proses legislasi.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto