DPR kaji revisi UU Pemilu di tengah risiko penyempitan kompetisi politik
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum di DPR menempatkan desain sistem demokrasi Indonesia kembali dalam sorotan. Perdebatan itu mencakup isu pembatasan pasangan calon presiden dan wacana pengembalian pemilihan kepala daerah melalui DPRD, yang dinilai dapat mempersempit hak pilih warga.
Sorotan
- DPR tengah mengkaji revisi UU Pemilu yang berpotensi mempersempit jumlah pasangan calon presiden-wakil presiden melalui syarat akumulasi partai politik yang lebih ketat di parlemen.
- Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024 dan MK No. 50/PUU-XII/2014 menegaskan pembatasan representasi partai politik bertentangan dengan desain konstitusi dan prinsip legitimasi mayoritas.
- Usulan mengembalikan pemilihan kepala daerah oleh DPRD dinilai tidak logis secara hukum dan berisiko meningkatkan praktik korupsi serta mengurangi akuntabilitas pemimpin daerah.
Perdebatan desain pemilu dan hak konstitusional
Seperti diulas Kompas Indeks News Indonesia, pembahasan revisi UU Pemilu berkembang melampaui urusan teknis legislasi karena menyentuh struktur kompetisi politik dan ruang partisipasi publik dalam demokrasi.Teks tersebut menyoroti kecenderungan legalisme otokratis, yakni ketika instrumen hukum formal dipakai untuk mempersempit kompetisi dan memperkuat kendali elite. Dalam konteks itu, reformasi hukum pemilu dinilai perlu diarahkan untuk mengembalikan esensi demokrasi kepada rakyat, bukan menjadi arena kompromi politik jangka pendek.
Salah satu titik krusial yang dibahas adalah wacana pembatasan jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden melalui syarat akumulasi partai politik yang ketat di parlemen. Menurut naskah itu, langkah tersebut bertentangan dengan desain konstitusi karena Pasal 6A Ayat (1) UUD 1945 menegaskan pemimpin nasional dipilih langsung oleh rakyat, sementara Ayat (2) memberi hak pengusulan kepada partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.
Argumentasi itu juga merujuk pada Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan syarat ambang batas artifisial yang memotong hak partai politik untuk mengajukan calon sebagai bentuk ketidakadilan hukum. Selain itu, Putusan MK No. 50/PUU-XII/2014 disebut menghendaki lahirnya banyak pasangan calon melalui mekanisme dua putaran untuk menyaring legitimasi mayoritas.
Dampak bagi tata kelola daerah dan kualitas demokrasi
Alasan efisiensi anggaran yang kerap dipakai untuk membenarkan pembatasan pilihan politik warga dinilai tidak memadai karena keberagaman aspirasi bangsa memiliki biaya sosiologis dan politik yang tidak bisa diukur semata dari hitungan finansial. Dengan sudut pandang itu, penyederhanaan kontestasi justru berisiko mengurangi kualitas representasi politik.Telaah tersebut juga menyoroti usulan mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Dalih bahwa Pilkada langsung mahal dan memicu korupsi disebut tidak memiliki dasar logika hukum yang kuat, terutama bila dibandingkan dengan tujuan menjaga akuntabilitas pemimpin daerah kepada pemilih.
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi yang dihimpun Indonesia Corruption Watch sepanjang 2004 hingga 2018, kasus korupsi disebut hanya menjerat sekitar 10% dari total kepala daerah yang menjabat. Sebaliknya, pada periode Pilkada tidak langsung 1999 sampai 2004, praktik korupsi dan politik uang di internal legislatif disebut justru berkembang sebelum instrumen penegakan hukum diperkuat.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang revisi UU HAM, kami menyoroti rencana pemerintah memperkuat perlindungan hukum bagi aktivis yang melakukan advokasi damai agar tidak mudah dipidana atau dikriminalisasi. Artikel itu juga membahas perluasan hak digital, termasuk “hak untuk dilupakan” melalui putusan pengadilan, serta rencana pembentukan Dana Abadi Pemajuan HAM dan Demokrasi untuk memperkuat pendanaan organisasi masyarakat sipil dan program demokrasi di tingkat akar rumput.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto