Ashutosh Sureka

BPKH kelola setoran awal haji untuk menopang biaya keberangkatan jemaah

BPKH kelola setoran awal haji untuk menopang biaya keberangkatan jemaah
BPKH kelola dana haji

Setoran awal haji sebesar Rp 25 juta dikelola secara produktif oleh Badan Pengelola Keuangan Haji, bukan hanya disimpan di rekening perbankan selama masa tunggu keberangkatan. Hasil pengelolaan sesuai prinsip syariah itu menjadi nilai manfaat yang digunakan untuk membantu menekan biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah Indonesia.

Sorotan

  • Pada musim haji 2026, pemerintah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 87,4 juta per jemaah, dengan Bipih sebesar Rp 54,19 juta.
  • Sekitar 38 persen dari total biaya haji atau Rp 33,21 juta per jemaah bersumber dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana setoran awal oleh BPKH.
  • BPKH memastikan ketersediaan dana nilai manfaat melalui investasi dana haji untuk menjaga keterjangkauan dan keberlanjutan biaya di tengah kenaikan komponen penyelenggaraan.

Skema pengelolaan dan dukungan biaya haji

Seperti dijelaskan KOMPAS.com, dana setoran awal jemaah dikembangkan oleh BPKH, badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia, untuk menghasilkan nilai manfaat bagi penyelenggaraan ibadah haji.

Dalam struktur pembiayaan haji, masyarakat perlu membedakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, atau BPIH, dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, atau Bipih. BPIH mencakup total biaya riil seperti tiket pesawat pulang-pergi, akomodasi di Arab Saudi, katering, dan biaya hidup selama pelaksanaan ibadah, sedangkan Bipih merupakan porsi yang dibayarkan langsung oleh jemaah.

Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada 29 Oktober 2025, pemerintah menyepakati BPIH musim haji 2026 sebesar Rp 87,4 juta per jemaah. Dari jumlah itu, sekitar 38 persen atau Rp 33,21 juta berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji, sehingga jemaah haji reguler membayar Bipih sebesar Rp 54,19 juta, atau sekitar 62 persen dari total biaya penyelenggaraan.

Dampak bagi keterjangkauan dan keberlanjutan

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan BPKH telah menyiapkan dana nilai manfaat dari hasil investasi dana haji yang dikelola untuk mendukung pembiayaan haji sesuai porsi yang telah disepakati. Ia menegaskan ketersediaan dana untuk nilai manfaat tersebut aman dan siap digunakan.

Pengembangan dana dari setoran awal jemaah menjadi bagian penting dalam sistem pembiayaan haji Indonesia karena ditujukan untuk menjaga keterjangkauan biaya di tengah kenaikan komponen penyelenggaraan, seperti tiket penerbangan, hotel, dan layanan lain. Menurut Fadlul, pengelolaan nilai manfaat juga menjadi salah satu kunci untuk menjaga keberlanjutan operasional haji dalam jangka panjang di tengah fluktuasi ekonomi dan biaya global.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang ekspansi layanan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) di Arab Saudi, kami membahas persiapan pembukaan kantor cabang luar negeri setelah BSI memperoleh persetujuan awal dari otoritas setempat. Kami juga menyoroti penguatan ekosistem haji dan umrah melalui basis nasabah yang besar serta kolaborasi BSI dengan BPKH Limited pada musim haji 2026, termasuk booth layanan di Makkah dan Jeddah serta program dukungan bagi jemaah lansia.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.