KPK dalami perluasan risiko kasus suap Bea Cukai ke BPOM dan Kemendag
Pengusutan dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai kini meluas ke kemungkinan aliran dana kepada pejabat BPOM dan Kementerian Perdagangan. Arah pendalaman itu muncul setelah fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut adanya pemberian uang di luar pihak Bea Cukai dalam perkara yang menjerat terdakwa dari PT Blueray Cargo.
Sorotan
- KPK mengonfirmasi dugaan suap PT BR kepada pejabat BPOM dan Kementerian Perdagangan dengan pemanggilan saksi dan penguatan alat bukti pada 24/6/2026.
- Sidang 12/6/2026 mengungkap pemberian uang oleh PT Blueray Cargo kepada BPOM dan Kementerian Perdagangan, termasuk deputi Tubagus dan direktur Partomo.
- Risiko tata kelola pengawasan impor meningkat karena kasus suap berpotensi memperluas penegakan hukum ke institusi produk dan perizinan perdagangan.
Pendalaman kasus dan dasar keterangan sidang
Seperti dilaporkan Kompas.com, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya akan mengonfirmasi dugaan pemberian dari PT BR kepada pihak-pihak di BPOM dan juga Kementerian Perdagangan. Pernyataan itu ia sampaikan pada Rabu, 24/6/2026, dengan menegaskan bahwa konfirmasi dilakukan melalui pemanggilan saksi dan penguatan alat bukti lain agar fakta yang muncul di persidangan dapat diperjelas.Budi mengatakan penyidikan masih terbuka untuk berkembang seiring pendalaman keterangan saksi maupun bukti tambahan. Namun, ia belum memastikan jadwal pemanggilan saksi karena langkah lanjutan masih menunggu tim penyidik.
Implikasi bagi pengawasan impor
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Jumat, 12/6/2026, jaksa KPK Takdir Suhan membacakan berita acara pemeriksaan Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo. Dalam BAP itu disebutkan bahwa atas perintah pemilik PT Blueray Cargo, John Field, terdapat pemberian sejumlah uang kepada pihak lain selain pejabat Bea Cukai, termasuk pihak di BPOM dan Kementerian Perdagangan.Andri membenarkan keterangan tersebut di persidangan. Jaksa juga menyebut pemberian kepada pihak BPOM ditujukan kepada seorang deputi bernama Tubagus dan seorang direktur bernama Partomo, dengan penyerahan dilakukan langsung, sementara jumlah uang yang diberikan disebut tidak diketahui Andri karena sudah berada di dalam amplop.
Perkembangan ini menambah risiko bagi tata kelola pengawasan impor karena perkara tidak lagi hanya menyentuh otoritas kepabeanan, tetapi juga berpotensi merambah lembaga pengawasan produk dan perizinan perdagangan. Jika aliran dana itu terbukti, kasus ini dapat memperluas cakupan penegakan hukum pada rantai persetujuan impor yang terkait dengan sektor logistik dan perdagangan.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pelimpahan perkara dugaan suap dan gratifikasi di Ditjen Bea dan Cukai, kami menyoroti bahwa tiga eks pejabat—Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan—didakwa menerima suap terkait pengaturan impor barang PT Blueray dengan nilai yang disebut melebihi Rp71 miliar. Laporan tersebut juga merangkum konstruksi perkara yang menjerat sejumlah pihak, termasuk pemilik PT Blueray John Field dan jajaran internal perusahaan, terkait dugaan manipulasi jalur impor agar barang tidak diperiksa.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto