Pemprov DKI Jakarta bukukan aset Rp 22,2 triliun dari 499 sertifikat tanah

Pemprov DKI Jakarta bukukan aset Rp 22,2 triliun dari 499 sertifikat tanah
Jakarta tambah aset tanah

Menjelang peringatan HUT ke-499 Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima tambahan sertifikasi aset tanah yang memperkuat pencatatan kekayaan daerah. Paket 499 Sertifikat Hak Pakai itu mencakup lahan sekitar 85 hektare dan menambah kepastian hukum atas aset milik pemerintah daerah.

Sorotan

  • Pemprov DKI Jakarta menerima 499 Sertifikat Hak Pakai dengan nilai aset Rp 22,2 triliun pada 24 Juni 2026 dari Kementerian ATR/BPN.
  • Penambahan sertifikat terbaru membuat total aset yang dibukukan Pemprov DKI dalam satu setengah bulan mencapai Rp 124,2 triliun.
  • Proses sertifikasi aset ini memperkuat kepastian hukum dan pengamanan atas aset Pemprov DKI di tengah potensi sengketa dan persoalan hukum historis.

Penyerahan sertifikat dan akumulasi nilai aset

Sebagaimana dilaporkan Kompas.com, penyerahan 499 Sertifikat Hak Pakai dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional kepada Pemprov DKI Jakarta dilakukan secara simbolis di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu, 24 Juni 2026. Nilai aset dari sertifikat tersebut mencapai Rp 22,2 triliun.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut penyerahan itu sebagai kado ulang tahun ke-499 bagi Jakarta, yang merayakan hari jadinya pada 22 Juni 2026. Ia mengatakan jumlah sertifikat yang diterima mencapai 499 bidang dengan luas lahan kurang lebih 85 hektare.

Pramono juga menjelaskan bahwa penyerahan ini menjadi kelanjutan dari proses sertifikasi aset Pemprov DKI yang sebelumnya sudah berlangsung dalam skala besar. Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerima 3.922 sertifikat aset yang diserahkan di Masjid Hasyim Asy'ari dengan nilai mencapai Rp 120 triliun.

Dengan tambahan penyerahan terbaru tersebut, total nilai aset yang dibukukan Pemprov DKI dalam kurun sekitar satu setengah bulan mencapai Rp 124,2 triliun. Angka itu berasal dari dua penyerahan sertifikat yang disebut pemerintah daerah sebagai bagian dari penertiban aset.

Kepastian hukum dan pengamanan aset daerah

Pramono menegaskan sertifikasi aset tidak semata berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga berfungsi sebagai jaminan kepastian hukum atas aset milik Pemprov DKI Jakarta. Menurut dia, langkah ini penting karena Jakarta memiliki aset dalam jumlah besar dan banyak pihak berkepentingan terhadap aset-aset tersebut.

Ia menilai sertifikasi diperlukan untuk menekan potensi sengketa pada masa mendatang sekaligus memperkuat ketertiban pengelolaan aset pemerintah daerah. Dalam pandangan Pemprov DKI, sertifikat menjadi instrumen utama untuk memastikan aset yang dimiliki tercatat dan terlindungi secara hukum.

Pramono juga mengakui masih ada aset pemerintah yang menghadapi persoalan hukum, termasuk kasus yang berakar dari masa sebelum Indonesia merdeka. Kondisi itu menunjukkan bahwa pengamanan aset tetap menjadi agenda penting bagi Jakarta, seiring upaya pemerintah daerah memperkuat basis legal dan nilai neraca asetnya.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang komitmen antikorupsi Prabowo Subianto, kami menyoroti penegasan pemerintah untuk menutup ruang korupsi dan menghentikan kebocoran kekayaan negara. Artikel itu juga membahas langkah penertiban, termasuk penutupan tambang tanpa izin dan kebun ilegal serta pengetatan tata kelola ekspor komoditas strategis, sebagai bagian dari pengamanan aset dan perbaikan tata kelola.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.