Harta Febrie Adriansyah di LHKPN tercatat Rp18,2 miliar di tengah perkara korupsi batu bara
Data LHKPN 2025 yang dilaporkan Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 7 Maret 2026 menunjukkan total kekayaannya tercatat Rp18.261.445.180 ketika ia berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara dan TPPU. Komposisi aset itu didominasi tanah dan bangunan, sementara rumah di Sentul yang diakui sebagai milik pribadinya tidak tercantum dalam laporan tersebut.
Sorotan
- Total kekayaan Febrie Febrie Adriansyah yang dilaporkan dalam LHKPN tercatat sebesar Rp18,2 miliar, didominasi aset properti Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan.
- Febrie dikenai pencegahan ke luar negeri selama 20 hari terkait penyidikan korupsi batu bara dan TPPU, bersamaan dengan temuan emas batangan dan uang tunai di rumah Sentul.
- Properti rumah Sentul yang diakui Febrie tidak tercantum dalam LHKPN, memicu potensi sorotan atas ketidaksesuaian pelaporan kekayaan dalam pemeriksaan lanjutan.
Rincian aset dalam laporan kekayaan
Seperti dilaporkan Kompas.com, nilai kekayaan yang tercantum dalam LHKPN Febrie terutama berasal dari tanah dan bangunan sebesar Rp14.852.820.000. Portofolio properti itu mencakup dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp2,3 miliar dan Rp10,8 miliar, dua bidang tanah di Tangerang Selatan senilai Rp597 juta dan Rp644 juta, serta satu bidang tanah di Bandung senilai Rp473 juta.Untuk alat transportasi dan mesin, Febrie tercatat memiliki aset senilai total Rp2.310.500.000. Daftar kendaraan itu meliputi Honda HR-V RU5 1.8 senilai Rp300.000.000, Toyota L-Cruis Parado Rp502.000.000, Peugeot New 2008 AT Rp530.000.000, dan Toyota Alphard Rp978.500.000.
Laporan itu juga mencatat harta bergerak lainnya sebesar Rp60.000.000 dan kas serta setara kas Rp938.125.180. Dalam teks sumber disebutkan pula harta lainnya Rp18.261.445.180, sementara total kekayaan yang dinyatakan tetap sebesar Rp18.261.445.180.
Dampak perkara terhadap pengawasan aset
Perkara yang menjerat mantan Jampidsus itu berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara dan tindak pidana pencucian uang. Dalam uraian kasus, Febrie disebut dijerat dengan Pasal 12 huruf i, Pasal 12B tindak pidana korupsi serta Pasal 3 dan 4 TPPU, selain rujukan pada ketentuan KUHP lama yang disebut dalam sumber.Di saat yang sama, Ditjen Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencegah Febrie bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan. Langkah ini menambah perhatian pada keterkaitan antara laporan kekayaan pejabat dan proses penegakan hukum, terutama setelah penyidik menggeledah rumah di Sentul dan menemukan emas batangan serta uang tunai.
Febrie mengakui rumah di Sentul tersebut merupakan rumah pribadinya yang telah dimiliki sejak lama. Namun properti itu tidak masuk dalam LHKPN, sehingga perbedaan antara pengakuan kepemilikan dan aset yang tercantum dalam laporan berpotensi menjadi sorotan dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang penggeledahan rumah di Sentul terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara PLN, kami mengulas pengakuan Febrie Adriansyah bahwa lokasi tersebut adalah kediaman pribadinya serta klarifikasinya soal uang yang ditemukan. Kami juga menyoroti temuan brankas dan barang bukti yang memperkuat fokus publik pada penelusuran asal-usul aset dalam perkara yang turut dikaitkan dengan korupsi dan TPPU.
Berita Land Prime Terbaru
- Forex
- Crypto