Mahkamah Agung jelaskan dasar izin Ketua MA untuk OTT hakim di sidang MK
Perdebatan atas mekanisme izin Ketua Mahkamah Agung untuk penangkapan dan penahanan hakim memasuki sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi pada 24 Juni 2026. Isu ini menyangkut keseimbangan antara perlindungan independensi peradilan dan kepastian penegakan hukum terhadap hakim yang diduga terlibat perkara pidana.
Sorotan
- Mekanisme izin Ketua MA sebelum OTT atau penangkapan hakim menurut Mahkamah Agung bertujuan mencegah kriminalisasi dan menjaga independensi peradilan.
- Empat belas pemohon dari mahasiswa dan advokat mengajukan uji materi Pasal 98 dan 101 KUHAP, menilai syarat izin Ketua MA memberi perlindungan istimewa bagi hakim.
- Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 98 dan 101 KUHAP inkonstitusional karena dinilai berpotensi menghambat penegakan hukum dan menimbulkan ketidakadilan.
Dasar hukum dan argumen kelembagaan
Seperti dilaporkan Kompas.com, Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Adji Prakoso, menyampaikan dalam sidang perkara Nomor 62/PUU-XXIV/2026 bahwa kewajiban izin Ketua MA sebelum penangkapan atau operasi tangkap tangan terhadap hakim ditujukan untuk mencegah kriminalisasi hakim, menjaga stabilitas institusi peradilan, dan menjamin due process of law.Dalam keterangannya di Mahkamah Konstitusi, Adji menyatakan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP dirancang sebagai mekanisme kontrol institusional sebelum aparat penegak hukum melakukan tindakan paksa terhadap hakim. Menurut dia, ketentuan itu tidak menghalangi proses penegakan hukum, melainkan menambahkan lapis persetujuan dari Ketua MA.
Ia juga menjelaskan mekanisme izin tersebut dipahami sebagai instrumen perlindungan institusional bagi kekuasaan kehakiman. Menurut Adji, mekanisme itu memastikan tindakan terhadap hakim benar-benar didasarkan pada bukti kuat dan bukan menjadi sarana tekanan terhadap independensi pengadilan.
Uji materi dan dampaknya bagi tata kelola peradilan
Permohonan uji materi itu diajukan oleh 14 pemohon yang terdiri atas mahasiswa aktif Program Pascasarjana Hukum dan Sistem Peradilan Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia serta seorang advokat. Mereka menggugat ketentuan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP yang mensyaratkan izin Ketua MA untuk penangkapan dan penahanan hakim.Pasal 98 KUHAP menyebut penangkapan terhadap seorang hakim harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung, sedangkan Pasal 101 KUHAP memuat ketentuan serupa untuk penahanan. Para pemohon menilai kewenangan mutlak itu bukan satu-satunya cara menjaga independensi hakim dan dinilai memberi perlindungan istimewa tanpa batasan, termasuk dalam kondisi tertangkap tangan atau dugaan tindak pidana tertentu.
Mereka berpendapat ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan ketika kepentingan independensi hakim berhadapan dengan kepastian penegakan hukum, keadilan, dan asas persamaan di hadapan hukum. Karena itu, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 98 dan 101 KUHAP inkonstitusional serta mencabut keberlakuannya.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang paparan Kejaksaan Agung terkait 12 perkara korupsi strategis, kami mengulas fokus penindakan yang tidak hanya melihat nilai kerugian negara, tetapi juga dampaknya pada perekonomian nasional dan kepentingan publik. Laporan itu menekankan bagaimana kasus-kasus tersebut menyentuh sektor-sektor krusial serta menempatkan isu korupsi sebagai persoalan tata kelola yang memengaruhi program pemerintah dan hajat hidup masyarakat.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto