KPK dalami dugaan setoran izin tinggal WNA di kantor imigrasi Bali

KPK dalami dugaan setoran izin tinggal WNA di kantor imigrasi Bali
Setoran WNA diusut KPK

Penyidikan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di Bali mengarah pada aliran setoran dari biro jasa ke kantor imigrasi setempat. KPK menyatakan nominal pembayaran per pengajuan dokumen bervariasi dari Rp 100.000 hingga Rp 2.500.000, mencakup KITAS, KITAP, dan dokumen keimigrasian lainnya.

Sorotan

  • KPK memeriksa enam saksi dari biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian terkait dugaan setoran Rp 100.000–Rp 2.500.000 per pengajuan kepada Kanim Ngurah Rai dan Denpasar.
  • Penyidik menemukan praktik pembayaran informal ('uang klik') agar proses pengajuan izin tinggal WNA seperti KITAS dan KITAP di Bali dapat dilanjutkan oleh petugas imigrasi.
  • KPK menahan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim dan tujuh pejabat Ditjen Imigrasi sebagai tersangka pada 4 Juni 2026 dengan tuduhan suap dan pemerasan layanan dokumen keimigrasian.

Temuan pemeriksaan dan pola pembayaran

Seperti dilaporkan Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa enam saksi dari biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian terkait dugaan setoran kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar dalam perkara pemerasan izin tinggal WNA.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan pada Kamis mendalami setoran yang diberikan pihak biro jasa kepada pihak-pihak di Kanim Ngurah Rai, serta dugaan setoran serupa kepada Kanim Denpasar. Penyidik juga menemukan nilai setoran yang bervariasi, mulai dari Rp 100.000 sampai Rp 2.500.000 untuk setiap proses pengajuan dokumen.

Menurut Budi, setoran itu terkait pengurusan KITAS, KITAP, maupun dokumen keimigrasian lainnya. KPK juga menemukan indikasi bahwa bila biro jasa tidak membayar sejumlah uang yang diminta, proses pengajuan izin tinggal tidak bisa di-klik, yang dalam perkara ini disebut sebagai uang klik.

KPK menilai praktik tersebut menunjukkan adanya tindakan mempersulit yang dilakukan oknum keimigrasian terhadap biro jasa yang mengajukan proses dokumen. Enam saksi yang diperiksa di Polresta Denpasar antara lain I Gede Arya Wijaya, Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti, Santika Dewi, Marcellena Nirmala Chrisna Moeri, Agnes Natalia Tanuwijaya, dan Audria Rama Dhani.

Dampak perkara bagi layanan imigrasi

Perkara ini mempertegas risiko tata kelola pada layanan izin tinggal bagi WNA di Bali, wilayah yang menjadi salah satu pusat aktivitas pariwisata dan mobilitas asing di Indonesia. Dugaan pembayaran informal dalam setiap pengajuan dokumen berpotensi menambah biaya layanan, mengganggu kepastian proses, dan membebani pelaku usaha jasa pengurusan dokumen.

Dalam pengembangan kasus, KPK menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka. Budi Prasetyo pada 4 Juni 2026 mengatakan delapan tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Tujuh tersangka lain mencakup pejabat dan staf pada Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk mantan Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam dan pejabat terkait izin tinggal serta status keimigrasian lainnya.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang pendalaman aliran dana dugaan pemerasan dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Imigrasi, penyidik KPK memperluas pemeriksaan ke dugaan setoran dari Kantor Imigrasi Denpasar ke pusat serta keterkaitannya dengan biro jasa. Kami juga menulis soal penggeledahan dan penyitaan barang bukti elektronik serta dokumen di sejumlah lokasi di Bali, yang menjadi bagian dari upaya memetakan besaran setoran dan pihak-pihak yang terlibat.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.