Revisi UU Pemilu tertahan saat KPU siapkan anggaran awal Pemilu 2029

Revisi UU Pemilu tertahan saat KPU siapkan anggaran awal Pemilu 2029
UU Pemilu revisi tertunda

Persiapan awal Pemilu 2029 mulai menuntut kepastian regulasi ketika tahapan pertama dijadwalkan berjalan pada 2027. Di tengah kebuntuan pembahasan revisi UU Pemilu di DPR, KPU telah memaparkan kebutuhan program dan anggaran untuk sejumlah agenda awal penyelenggaraan.

Sorotan

  • KPU mengajukan pagu indikatif anggaran awal Pemilu 2029 sebesar Rp 339.916.646.000 untuk perencanaan program dan penyusunan peraturan pelaksanaan.
  • Kebutuhan anggaran KPU untuk pendaftaran dan verifikasi peserta Rp 464.347.213.000, pembentukan badan ad hoc Rp 187.501.243.000, serta pemutakhiran data pemilih Rp 239.382.133.000.
  • Penundaan revisi UU Pemilu di DPR dinilai mengancam kualitas tahapan Pemilu 2029 dan mempersempit waktu persiapan teknis oleh KPU.

Kebutuhan regulasi dan anggaran awal

Seperti dilaporkan Kompas.com, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di DPR masih belum bergerak, meski tahapan awal Pemilu 2029 akan dimulai pada 2027.

Dalam rapat Komisi II DPR pada Senin, 15 Juni 2026, KPU menyampaikan sejumlah rencana kegiatan beserta pagu indikatif anggarannya. Kegiatan itu mencakup perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu dengan pagu indikatif Rp 339.916.646.000.

KPU juga mengajukan kebutuhan untuk pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2029 sebesar Rp 464.347.213.000, pembentukan badan ad hoc sebesar Rp 187.501.243.000, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih sebesar Rp 239.382.133.000, serta penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan sebesar Rp 164.775.163.000.

Risiko keterlambatan bagi kualitas pemilu

Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan tahapan pemilu menurut UU Pemilu harus dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Dengan acuan itu, ia menilai undang-undang pemilu idealnya sudah rampung setahun sebelum tahapan dimulai.

Dalam diskusi bertajuk "Penundaan Revisi UU Pemilu dan Ancaman Pembangkangan Konstitusi" di Cikini, Jakarta, Minggu, 28 Juni 2026, Titi menyebut progres revisi saat ini sudah sangat terlambat untuk mendukung tahapan pemilu yang berkualitas. Penundaan tersebut berpotensi mempersempit waktu penyiapan aturan teknis dan pelaksanaan agenda awal yang sedang disusun KPU.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang desakan revisi UU Pemilu No. 7/2017, kami mengulas kekhawatiran bahwa Pemilu 2029 berisiko menghadapi sengketa legalitas bila aturan tidak segera diselaraskan. Kami juga menyoroti perlunya menindaklanjuti 22 putusan Mahkamah Konstitusi, mengevaluasi pemilu serentak 2019 dan 2024, serta menyiapkan dasar hukum bagi pemanfaatan teknologi dan AI dalam penyelenggaraan pemilu.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.