KPK percepat penanganan medis Yaqut untuk kelanjutan proses penuntutan

KPK percepat penanganan medis Yaqut untuk kelanjutan proses penuntutan
KPK percepat medis Yaqut

Komisi Pemberantasan Korupsi meminta penanganan medis terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas segera dilakukan agar kondisi kesehatannya pulih dan tahapan hukum dapat berlanjut. Langkah ini terkait agenda pelimpahan tersangka, alat bukti, dan berkas perkara ke tahap penuntutan dalam waktu dekat.

Sorotan

  • KPK mempercepat tindakan medis Yaqut di RS Polri agar tahap 2 pelimpahan tersangka dan barang bukti segera dapat dilakukan.
  • Ismail Adham diduga memberikan 30.000 dollar U.S. ke Gus Alex dan 5.000 dollar U.S. plus 16.000 riyal Arab Saudi ke Hilman Latief terkait penambahan kuota haji.
  • Asrul Azis Taba diduga memberi 406.000 dollar U.S. ke Gus Alex sehingga delapan penyelenggara haji khusus memperoleh keuntungan Rp40,8 miliar pada 2024.

Permintaan percepatan perawatan dan jadwal tahap 2

KOMPAS.com melaporkan, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tindakan medis yang dibutuhkan di RS Polri diharapkan segera dilakukan supaya Yaqut dapat kembali menjalani proses hukum. Ia menyebut penyidik dan jaksa penuntut umum KPK dalam waktu dekat menjadwalkan tahap 2, yaitu pelimpahan tersangka, alat bukti, dan berkas perkara ke tahap penuntutan.

Budi juga mengatakan penyidik terus memantau perkembangan kondisi medis Yaqut melalui petugas Pengawal Tahanan KPK. Selama masa pembantaran penahanan, petugas tetap melakukan pengamanan secara melekat untuk menjamin keamanan tahanan.

Sebelumnya, penyidik KPK membantarkan penahanan Yaqut pada Rabu, 24 Juni 2026, setelah hasil pemeriksaan dokter mengharuskannya menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati. Menurut Budi, Yaqut mengalami gangguan pada saluran pencernaan, dan pembantaran dilakukan untuk memastikan hak dasar tersangka tetap terpenuhi sambil proses penyidikan terus berjalan.

Perkara korupsi kuota haji dan dugaan aliran dana

Dalam perkara korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adham.

KPK menduga terjadi pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, disertai pemberian uang kepada penyelenggara negara. Ismail Adham diduga memberikan 30.000 dollar U.S. kepada Gus Alex terkait pengaturan kuota tambahan itu, serta 5.000 dollar U.S. dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.

Asrul Azis Taba juga diduga memberikan 406.000 dollar U.S. kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan. Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang terafiliasi dengan Asrul disebut memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total Rp40,8 miliar, sementara KPK menyatakan Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang kasus korupsi di Badan Gizi Nasional terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), kami mengulas dugaan konflik kepentingan dan pengaturan pengadaan yang membuat program publik berisiko bergeser menjadi ajang perebutan rente. Kami juga menekankan bahwa besarnya nilai anggaran menuntut pengawasan yang lebih ketat agar kualitas layanan tidak dikalahkan oleh pembagian akses dan keuntungan proyek.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.