Indonesia perluasan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil memicu uji batas demokrasi
Perdebatan mengenai batas antara otoritas sipil dan militer kembali menguat di Indonesia setelah perubahan aturan membuka ruang lebih luas bagi prajurit aktif masuk ke lembaga negara. Perkembangan ini menambah kekhawatiran atas arah tata kelola demokrasi, terutama ketika pengujian hukum atas aturan tersebut kini bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Sorotan
- Revisi Undang-Undang TNI yang disahkan Maret 2025 memperluas jabatan sipil yang bisa diisi prajurit aktif dari sepuluh menjadi empat belas kementerian dan lembaga.
- Pasal 47 UU TNI digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh warga negara karena dinilai melanggar prinsip demokrasi dan putusan MK terkait pembatasan jabatan sipil bagi aparat.
- DPR dan pemerintah berargumen revisi pasal bersifat limitatif sebagai pembatasan, sementara perdebatan ini menyoroti isu krusial pemisahan sipil-militer di tata kelola negara.
Revisi UU TNI dan perluasan penempatan
Seperti ditulis Kompas Indeks News Indonesia, kecenderungan meningkatnya keterlibatan perwira aktif TNI dan Polri di pos sipil muncul seiring pelonggaran kerangka hukum yang sebelumnya dirancang untuk membatasi peran tersebut.Dalam konteks pasca-Reformasi, penghapusan dwifungsi ABRI pada 1998 lahir dari kesadaran bahwa ekspansi militer ke birokrasi, parlemen, dan jabatan ekonomi merusak fondasi demokrasi yang sedang tumbuh. Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 juga menegaskan peran sosial-politik militer pada masa lalu telah menimbulkan distorsi demokrasi.
Namun, revisi Undang-Undang TNI yang disahkan pada Maret 2025 mengubah lanskap itu. Pasal 47 yang direvisi memperluas jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi prajurit aktif, dari sepuluh menjadi empat belas, dengan alasan untuk mengoptimalkan kompetensi militer dalam birokrasi yang berkaitan langsung dengan fungsi pertahanan nasional.
Uji materi dan implikasi tata kelola
Argumen teknokratis tersebut dinilai belum menjawab pertanyaan yang lebih mendasar, yakni mengapa daftar jabatan yang dapat diisi prajurit aktif terus bertambah, bukan menyusut, seiring waktu.Persoalan ini kini bergulir di Mahkamah Konstitusi melalui gugatan sejumlah warga negara terhadap Pasal 47 UU TNI. Para penggugat menilai pasal itu telah disalahgunakan untuk menempatkan prajurit aktif pada jabatan strategis tanpa memperhatikan prinsip demokrasi, serta merujuk pada putusan MK sebelumnya yang melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil dan meminta prinsip yang sama berlaku bagi TNI.
Di sisi lain, DPR dan pemerintah berpendapat pasal tersebut justru bersifat limitatif, sebagai mekanisme pembatasan dan bukan pembukaan akses tanpa batas. Perdebatan ini menempatkan pemisahan ranah sipil dan militer kembali sebagai isu kelembagaan yang penting bagi arah demokrasi dan tata kelola negara di Indonesia.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang revisi UU HAM, kami menyoroti draf yang masuk tahap harmonisasi di tengah penolakan koalisi masyarakat sipil karena dinilai minim partisipasi publik yang bermakna dan menyisakan persoalan substansi. Kami juga mencatat kekhawatiran bahwa perluasan kewenangan Kementerian HAM dalam pemantauan dan pengawasan berpotensi mengaburkan batas peran pemerintah dan melemahkan independensi Komnas HAM sebagai pengawas eksternal.
Berita Citizen Rights Terbaru
- Forex
- Crypto