Pemerintah siapkan integrasi PFII dengan KEK untuk percepat implementasi insentif
Pemerintah sedang mematangkan paket insentif fiskal untuk Pusat Finansial Internasional Indonesia, atau PFII, dengan penekanan bahwa skema itu tidak melemahkan daya saing Kawasan Ekonomi Khusus yang telah beroperasi. Opsi yang mengemuka justru menempatkan PFII di dalam wilayah KEK, khususnya di Bali, agar fasilitas dan landasan regulasinya bisa dimanfaatkan lebih cepat.
Sorotan
- Pemerintah mempertimbangkan integrasi PFII ke dalam KEK Bali agar ekosistem insentif dan regulasi yang tersedia dapat dimanfaatkan maksimal.
- Struktur insentif KEK yang mencakup pengurangan pajak badan, pembebasan bea masuk, dan kemudahan perizinan dinilai strategis mempercepat implementasi PFII.
- Amanat Undang-Undang P2SK mewajibkan pemerintah menuntaskan regulasi IFC dalam tiga bulan, sehingga penempatan PFII di KEK jadi opsi paling cepat dan realistis.
Opsi lokasi dan skema integrasi
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan hasil evaluasi awal pemerintah menunjukkan PFII dirancang untuk bersinergi dengan KEK, bukan menjadi pesaingnya. Ia menyatakan opsi strategis yang sedang dibahas adalah menempatkan koordinat PFII langsung di dalam kawasan KEK di Bali agar kedua instrumen kebijakan ekonomi itu saling melengkapi.Susiwijono menjelaskan PFII memiliki karakter sebagai program khusus yang lebih spesifik, berbeda dengan KEK yang berbasis zonasi kawasan. Meski begitu, penempatan PFII di dalam infrastruktur KEK dinilai mempermudah implementasi karena ekosistem insentif dan perangkat regulasi di kawasan tersebut sudah tersedia dan berjalan penuh.
Pemerintah masih menimbang keputusan final mengenai lokasi fisik PFII. Namun, penggunaan infrastruktur KEK dipandang sebagai opsi paling realistis secara hukum dan operasional karena payung hukum insentifnya sudah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan.
Dampak terhadap daya saing dan tenggat regulasi
Menurut pemerintah, integrasi PFII dengan KEK justru menjaga daya saing kawasan yang sudah ada sambil mempercepat pelaksanaan pusat finansial internasional tersebut. Fasilitas yang telah dimiliki KEK mencakup pengurangan pajak badan, pembebasan bea masuk, keringanan pajak impor atas lalu lintas barang, serta kemudahan perizinan bagi tenaga kerja asing.Struktur insentif yang sudah komprehensif itu membuat skema penempatan PFII di dalam KEK menjadi jalur tercepat untuk mengejar tenggat implementasi. Susiwijono menegaskan amanat Undang-Undang P2SK memberi batas waktu tiga bulan untuk undang-undang IFC, sehingga opsi yang paling cepat dan tepat saat ini adalah menempatkannya di kawasan KEK.
Dalam liputan kami sebelumnya tentang draf RUU PFII, kami mengulas skema pembentukan Lembaga Pengelola PFII beserta sumber modal awalnya yang dapat berasal dari Danantara, dana tunai, BMN, aset BUMN, atau sumber sah lain. Kami juga menyoroti tenggat internal 30 hari bagi kepala lembaga untuk menyerahkan rencana kerja dan anggaran setelah modal diterima, serta peluang pendirian lebih dari satu kawasan finansial dengan koordinat yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.
Berita Government Terbaru
- Forex
- Crypto