Komisi III DPR bentuk panja, dorong tim independen untuk kasus eks Jampidsus
Langkah pengawasan parlemen menguat setelah penetapan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara didorong menjadi momentum pembenahan di Kejaksaan Agung. Komisi III DPR RI kini membentuk panitia kerja untuk memantau proses hukum sekaligus menekan agar penyidikan berjalan netral dan sesuai koridor perundang-undangan.
Sorotan
- Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung.
- Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen yang steril dari pengaruh Febrie Adriansyah demi proses penyidikan kredibel.
- Langkah DPR memperkuat tekanan institusional terhadap Kejaksaan Agung, mendorong transparansi serta akuntabilitas dan menjadi ujian kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Pengawasan DPR atas penanganan perkara
Seperti dilaporkan Kompas.com, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan komisinya membentuk panitia kerja, atau Panja, untuk melakukan pengawasan khusus terhadap penanganan dugaan korupsi yang menyeret mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut. Ia menyebut langkah itu sebagai pelaksanaan fungsi konstitusional DPR dalam mengawasi penegakan hukum di Indonesia.Menurut Habiburokhman, Panja bertugas memonitor setiap tahapan hukum secara rinci agar proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan penegakan hukum harus tetap berjalan, namun hak-hak dasar pihak yang berperkara juga harus dijaga.
Komisi III juga menyatakan inisiatif itu dimaksudkan untuk mencegah munculnya ketegangan atau konflik horizontal di antara lembaga penegak hukum. Habiburokhman menekankan perkara tersebut menyangkut tindakan oknum pribadi, bukan persoalan kelembagaan.
Desakan tim penyidik independen dan dampaknya
Selain membentuk Panja, Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung segera menyusun tim penyidik independen yang dinilai steril dari pengaruh Febrie Adriansyah. Tim itu diminta memimpin pengusutan perkara yang diduga melibatkan FA agar proses penyidikan dipandang netral dan kredibel.Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan usulan pembentukan tim tanpa afiliasi itu sudah disampaikan langsung kepada Kejaksaan Agung. Menurut dia, pembentukan tim penyidik yang benar-benar netral perlu menjadi pemicu pembenahan iklim penegakan hukum nasional.
Bagi sektor penegakan hukum, langkah DPR ini menambah tekanan institusional agar proses penyidikan berjalan transparan dan akuntabel. Jika tuntutan pembentukan tim independen direspons, kasus ini berpotensi menjadi ujian penting bagi tata kelola internal Kejaksaan Agung dan kepercayaan publik terhadap penanganan perkara korupsi.
Dalam artikel kami sebelumnya, Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen yang steril dari afiliasi dengan Febrie Adriansyah agar penanganan perkara dinilai lebih netral dan kredibel. Kami juga mencatat bahwa dorongan ini menguat setelah penetapan status tersangka terkait dugaan korupsi dan TPPU, sehingga menjadi ujian bagi tata kelola internal serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Berita Citizen Rights Terbaru
- Forex
- Crypto