Jamkrida Jakarta menilai 5 perusahaan penjaminan masih berpacu penuhi ekuitas minimum OJK

Jamkrida Jakarta menilai 5 perusahaan penjaminan masih berpacu penuhi ekuitas minimum OJK
5 Penjaminan Bersaing OJK

Menjelang tenggat tahap pertama pada 31 Desember 2026, industri penjaminan masih menghadapi tekanan untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang diatur Otoritas Jasa Keuangan. Dari 24 perusahaan penjaminan, masih ada lima entitas yang belum mencapai batas minimum 2026, dengan mayoritas berasal dari kelompok BUMD atau Perseroda.

Sorotan

  • Lima perusahaan penjaminan masih berupaya memenuhi ketentuan ekuitas minimum OJK fase awal, yaitu 75% dari POJK 11/2025, sebelum 31 Desember 2026.
  • Penambahan modal terhambat birokrasi penyertaan APBD, perbedaan pemegang saham, kontraksi imbal jasa penjaminan, serta kenaikan klaim pada periode 2024-2025.
  • Alternatif penguatan ekuitas meliputi rights issue, merger, penahanan laba, penerbitan obligasi subordinasi, serta efisiensi biaya guna menjaga rasio solvabilitas dan pertumbuhan usaha.

Tantangan pemenuhan modal hingga akhir 2026

Seperti dilaporkan KONTAN Indonesia, Direktur Utama PT Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Perseroda) Agus Supriadi mengatakan target OJK menantang tetapi masih dapat dipenuhi, meski lima perusahaan yang tertinggal menghadapi pekerjaan rumah besar dalam beberapa bulan tersisa.

Ia menjelaskan kendala utama berasal dari proses penyertaan modal pemerintah daerah yang harus melalui persetujuan DPRD dan masuk ke APBD. Menurut Agus, siklus tersebut panjang dan sangat bergantung pada prioritas fiskal masing-masing daerah.

Selain itu, perbedaan pandangan di antara pemegang saham juga masih menghambat tambahan modal pada perusahaan penjaminan daerah. Kondisi industri pada 2024-2025 yang mengalami kontraksi imbal jasa penjaminan dan kenaikan klaim turut membatasi laba ditahan, sehingga pertumbuhan ekuitas secara organik menjadi lebih sulit.

Akses ke pasar modal juga dinilai masih terbatas bagi perusahaan penjaminan. Agus mengatakan, berbeda dengan perbankan, belum banyak perusahaan penjaminan yang dapat melakukan rights issue ke publik, sehingga opsi pendanaan masih bertumpu pada pemegang saham yang ada.

Dampak industri dan opsi penguatan ekuitas

Agus menambahkan sebagian perusahaan juga menahan ekspansi untuk menjaga rasio solvabilitas tetap aman sambil menunggu suntikan modal. Langkah itu berdampak pada pertumbuhan imbal jasa penjaminan, tetapi dinilai perlu untuk menjaga kesehatan usaha dalam jangka pendek.

Untuk mengejar ketentuan tersebut, ia menilai prioritas utama adalah penyertaan modal dari pemegang saham. Bagi Perseroda, tambahan modal dilakukan bertahap oleh pemerintah daerah, sedangkan perusahaan swasta dapat menempuh rights issue atau setoran modal langsung.

Perusahaan yang sudah membukukan laba pada 2026 juga didorong menahan pembagian dividen agar keuntungan dapat dikonversi menjadi modal. Selain itu, merger dan konsolidasi disebut sebagai opsi yang terbuka dalam POJK, terutama bagi perusahaan kecil yang ingin menggabungkan ekuitas agar memenuhi ketentuan minimum dan memperbesar kapasitas usaha.

Agus juga menyebut penerbitan instrumen modal seperti obligasi subordinasi atau hybrid capital masih dapat dieksplorasi, meski ruangnya terbatas. Di sisi internal, perusahaan dapat menekan biaya dan loss ratio agar laba lebih besar dapat menambah ekuitas.

Menurutnya, Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia bersama OJK sudah memfasilitasi forum antara anggota, pemerintah daerah, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk mempercepat proses penambahan modal. Ia tetap optimistis lima perusahaan yang belum memenuhi syarat dapat mengejar target tepat waktu karena kebijakan ini dipandang sebagai fondasi untuk memperkuat kelas industri penjaminan.

Dalam POJK Nomor 11 Tahun 2025, perusahaan penjaminan atau penjaminan syariah lingkup kabupaten atau kota wajib memiliki ekuitas minimal Rp50 miliar, lingkup provinsi Rp100 miliar, dan lingkup nasional Rp250 miliar. Pada tahap pertama 2026, perusahaan wajib memenuhi paling sedikit 75% dari ketentuan minimum tersebut paling lambat 31 Desember 2026.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang Risk and Governance Summit (RGS) 2026, kami mengulas agenda OJK memperkuat tata kelola dan pengawasan di sektor jasa keuangan melalui forum tahunan yang menekankan transparansi, etika, dan kepatuhan. Pembahasan tersebut menempatkan penguatan governance sebagai fondasi kepercayaan investor sekaligus penopang ketahanan industri keuangan domestik.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.