Mahkamah Konstitusi perketat skema izin tambang bagi ormas
Mahkamah Konstitusi menyatakan skema pemberian izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan, termasuk ormas keagamaan, tidak boleh dilakukan melalui penunjukan langsung. Putusan uji materi UU Minerba itu menegaskan prioritas masih dimungkinkan, tetapi harus memakai parameter yang jelas serta penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Sorotan
- Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 membatalkan pemberian prioritas izin tambang secara langsung kepada penerima WIUP dan memperketat parameternya.
- Putusan mewajibkan seleksi objektif, transparan, dan akuntabel bagi koperasi, UMKM, serta organisasi keagamaan yang mengincar wilayah izin usaha pertambangan prioritas.
- Rezim perizinan tambang kini berbasis pengawasan ketat dengan izin yang selektif, bisa dievaluasi dan dicabut jika melanggar ketentuan atau membahayakan lingkungan.
Putusan MK ubah mekanisme prioritas
Seperti diberitakan Kompas.com, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Minerba. Mahkamah menilai frasa pemberian prioritas dalam sejumlah pasal tidak boleh dipahami sebagai dasar untuk menunjuk langsung penerima wilayah izin usaha pertambangan.Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, ketidakjelasan parameter berisiko membuka ruang subjektivitas pemerintah dalam menentukan penerima WIUP. Mahkamah menyatakan kebijakan afirmatif bagi koperasi, UMKM, dan badan usaha milik organisasi keagamaan tetap dapat diterapkan, namun seleksi harus dilakukan secara terukur karena wilayah pertambangan bersifat terbatas.
Amar putusan menyatakan frasa seperti "dengan cara pemberian prioritas", "dengan cara prioritas", dan "mendapat prioritas" dalam sejumlah pasal UU Minerba bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 bila tidak dimaknai sebagai prioritas yang hanya dapat diberikan melalui parameter yang jelas dan proses penilaian yang objektif, transparan, serta akuntabel.
Implikasi pengawasan bagi sektor tambang
Mahkamah juga menegaskan izin pertambangan bukan hak yang mutlak dan dapat dievaluasi maupun dicabut bila pemegang izin melanggar ketentuan. Dalam pertimbangannya, rezim perizinan tambang harus berbasis pengawasan, sehingga izin diberikan secara selektif, dipantau berkala, dan dihentikan jika pelaksanaannya menimbulkan pelanggaran atau kerusakan lingkungan.Pendekatan ini memperkuat risiko kepatuhan bagi badan usaha yang mengincar akses WIUP melalui jalur prioritas, termasuk entitas yang terafiliasi dengan ormas keagamaan. Bagi sektor pertambangan, putusan tersebut mengarahkan proses alokasi izin ke mekanisme yang lebih terukur, sekaligus menambah penekanan pada tata kelola, akuntabilitas, dan perlindungan lingkungan dalam pelaksanaan UU Minerba.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang kritik ICW pada Aksi Kamisan ke-916, sorotan utamanya adalah bagaimana celah kebijakan dan proyek pemerintah bernilai besar dinilai dapat memfasilitasi korupsi serta menguntungkan elite. ICW juga menekankan bahwa tingginya biaya politik dan praktik money politic membuat korupsi di daerah berulang, sehingga transparansi dan pengawasan dalam desain kebijakan menjadi kunci perbaikan tata kelola.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto