DPR pacu pembahasan RUU perampasan aset dalam agenda legislasi 2026
Pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kini menjadi fokus legislasi di parlemen seiring tuntutan publik agar aturan itu memperkuat pemberantasan korupsi. DPR menyatakan target penyelesaian pembahasan diupayakan tercapai pada tahun ini karena rancangan tersebut sudah masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2026.
Sorotan
- DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset selesai tahun 2026 dalam Prolegnas Prioritas, dengan Komisi III aktif menyerap aspirasi publik.
- Ketua Komisi III DPR menyatakan percepatan pembentukan UU Perampasan Aset guna mendukung penerimaan negara sambil membatasi potensi penyalahgunaan wewenang aparat.
- Komisi III melibatkan pakar hukum serta advokat demi memastikan RUU memperkuat instrumen antikorupsi tanpa mengorbankan kepastian hukum dan membatasi risiko abuse of power.
Target pembahasan dan proses legislasi
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyatakan RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional, Prolegnas, Prioritas 2026 dan Komisi III berupaya menyelesaikan pembahasannya pada tahun ini. Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026), ia menegaskan DPR akan mengupayakan pembahasan berjalan maksimal karena rancangan itu sudah menjadi prioritas legislasi.Saan juga menyatakan Komisi III terus menyerap aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat dalam penyusunan rancangan tersebut. Ia menepis isu yang menyebut DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset dan menegaskan lembaga legislatif tetap berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi.
DPR menempatkan partisipasi publik sebagai unsur penting agar pembahasan berjalan dengan bahan yang lebih lengkap. Menurut Saan, masukan luas dari masyarakat dibutuhkan agar regulasi yang dihasilkan menjadi lebih baik dan lebih sempurna.
Penjagaan dampak hukum dan kepastian aturan
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya juga membantah kabar di media sosial yang menyebut komisinya menolak pembahasan rancangan tersebut. Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2026), ia menyatakan Komisi III mempercepat pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset.Ia menjelaskan perdebatan utama dalam pembahasan berpusat pada upaya menyeimbangkan kepentingan pemulihan aset untuk mendukung penerimaan negara dengan pembatasan potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Komisi III, katanya, tidak ingin RUU itu justru menjadi dasar yang menghukum pihak yang tidak bersalah.
Untuk itu, Komisi III terus mengundang pakar hukum, akademisi, dan advokat dalam rapat dengar pendapat umum. Pendekatan ini menunjukkan pembahasan RUU tidak hanya diarahkan untuk memperkuat instrumen antikorupsi, tetapi juga untuk menjaga kepastian hukum dan membatasi risiko abuse of power dalam penerapannya.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR, kami menyoroti penegasan bahwa rancangan ini tetap masuk Prolegnas Prioritas 2026 di tengah isu penolakan yang beredar. Kami juga mengulas masukan publik dan ahli, termasuk usulan penggantian nama menjadi RUU Pemulihan Aset serta gagasan membentuk lembaga khusus pengelola aset sitaan yang masih dalam tahap pertimbangan.
Berita Public Safety Terbaru
- Forex
- Crypto